Filesatu.co.id, SIDOARJO | 10 Maret 2026 Warga pelapor kembali mempertanyakan perkembangan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo terkait laporan dugaan persoalan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Tahun Ajaran 2025/2026. Hingga saat ini, pelapor menyebut dokumen hasil audit tersebut belum diterima oleh penyidik di Polda Jawa Timur, meskipun proses penanganan laporan telah berjalan sejak tahun 2025.
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Timur telah mengirimkan surat koordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit terhadap sejumlah poin aduan masyarakat. Pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 November 2025 dengan nomor B/728/SP2HP/XI/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim.
Dengan waktu pelaksanaan SPMB berikutnya yang diperkirakan tinggal beberapa bulan lagi, pelapor berharap adanya kejelasan atas laporan yang telah disampaikan agar proses penerimaan siswa baru ke depan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Pada Senin (10/3/2026), pelapor kembali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan hasil audit tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima pelapor dari salah satu pegawai, dokumen hasil audit disebut telah dikirim pada Jumat (7/3/2026). Namun, menurut informasi lain yang diperoleh pelapor dari petugas berbeda di kantor yang sama, dokumen tersebut disebut baru dikirim pada Senin (9/3/2026).
Untuk memastikan informasi tersebut, pelapor kemudian menghubungi penyidik melalui pesan singkat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, penyidik menyatakan bahwa hingga saat itu dokumen hasil audit belum diterima dan pelapor diminta untuk meminta bukti surat tanda terima atau bukti pengiriman dokumen dari pihak inspektorat terkait. Setelah pelapor datang ke resepsionis mengatakan surat tanda terima bersifat rahasia dan tidak bisa diberikan.
Dalam laporannya, pelapor menyebut terdapat sekitar 12 poin aduan yang menjadi bahan pemeriksaan. Salah satu di antaranya berkaitan dengan data jumlah siswa penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMP negeri di wilayah Sedati.
Menurut data yang dihimpun pelapor, jumlah siswa penerima BOS tercatat sekitar 1.135 siswa. Jika dibagi dalam tiga angkatan, rata-rata sekitar 378 siswa per angkatan. Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki pelapor, pagu penerimaan peserta didik baru pada sekolah tersebut tercatat sekitar 256 siswa.
Pelapor juga menyampaikan data terkait jumlah siswa dari SDN 1 Pabean dan SDN 2 Pabean yang diperkirakan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Berdasarkan data yang dihimpun pelapor, jumlah siswa tersebut mencapai sekitar 151 siswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 39 siswa disebut telah diterima melalui jalur zonasi di beberapa SMP negeri di wilayah Waru.
Pelapor menilai sejumlah data tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Ia berharap hasil audit Inspektorat dapat segera diserahkan kepada penyidik di Polda Jawa Timur agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara transparan sebelum pelaksanaan SPMB berikutnya.
Selain itu, pelapor menyampaikan bahwa hasil audit tersebut rencananya akan dijadikan dasar untuk langkah pelaporan lanjutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo maupun instansi terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***





