Filesatu.co.id, SIDOARJO | PROSES pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 1 Prambon di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pengadaan lahan tersebut, menyusul munculnya informasi mengenai perbedaan nilai pembayaran yang diterima warga dengan nilai anggaran yang tercatat dalam dokumen terkait.
Ketua ViralforJustice, Purnama, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti proses peralihan lahan di Blok Stasiun seluas kurang lebih 21.106 meter persegi. Menurutnya, lahan yang sebelumnya dikenal sebagai tanah gogol diduga mengalami proses pengalihan status hingga akhirnya dilakukan transaksi pembelian oleh pemerintah daerah melalui pihak tertentu.
Informasi tersebut merujuk pada dokumen berupa Surat Ditreskrimum Polda Jawa Timur Nomor: B/8905/IX/RES.1.11./2024 tertanggal 30 September 2024. Dalam dokumen tersebut disebutkan rincian transaksi yang kemudian menjadi dasar adanya pertanyaan dari masyarakat.
Berdasarkan keterangan pelapor atas nama (EBP), disebutkan bahwa nilai uang pembebasan tanah kepada 15 petani sebesar Rp 2.376.500.000, ditambah biaya pengurusan sebesar Rp 298.200.000. Sementara itu, dalam dokumen yang sama juga tercantum bahwa terdapat pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo kepada pihak swasta berinisial S dengan nilai mencapai Rp 25.497.103.300.
Perbedaan angka tersebut menimbulkan perhatian publik, terlebih karena hingga saat ini pembangunan fisik SMKN 1 Prambon belum terlihat di lokasi yang dimaksud.
Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menyatakan pihaknya mendorong agar persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh oleh lembaga berwenang. Ia menilai penting adanya klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Grib Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan informasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026, serta berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, beredar informasi mengenai adanya dokumen pengembalian berkas permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tertanggal 10 Februari 2026, yang dinilai perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi tersebut.***





