Filesatu.co.id, KARAWANG | SEJUMLAH nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan Muara Cilamaya melalui kantor hukum Elyasa Budianto & Associates, resmi mengajukan gugatan class action kepada PLTGU Jawa Satu Power (JSP) ke Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/10/2024)
Gugatan class action tersebut, terkait kerugian para nelayan di Muara Cilamaya yang timbul akibat adanya proyek PLTGU JSP di wilayah perairan Cilamaya.
Salah seorang perwakilan nelayan Muara Cilamaya, Sadeli menyampaikan, sejak adanya proyek PLTGU JSP penghasilan nelayan di muara sangat menurun drastis, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dengan beroperasinya PLTGU JSP, seperti kerusakan ekosistem laut, dengan adanya pipa pipa yang terpasang di pesisiir pantai membuat pendangkalan sedimentasi air laut, hal itu membuat udang dan kepiting sulit bahkan banyak yang mati.
“Lalu dengan adanya pemasangan pipa proyek PLTU sepanjang kurang lebih 14 KM dari garis pantai, membuat jarak tempuh nelayan semakin jauh dan menambah beban biaya BBM untuk melaut, biaya tinggi namun hasil tangkapan nelayan berkurang akibat adanya PLTGU,” keluh Sadeli.
Lebih lanjut Sadeli mengatakan, sejak berdirinya PLTGU Jawa Satu Power hingga saat ini, nelayan Muara Cilamaya belum pernah mendapatkan kompensasi apapun, pernah ada tawaran kompensasi berupa se ekor kambing namun kami menolak karena tidak sepadan, dengan aktivasi kami sebagai nelayan yang pergi pagi pulang pagi tidak ada waktu untuk mengurus hewan ternak,” Ungkapanya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Nelayan Cilamaya, H. Elyasa Budianto mengatakan, gugatan class action ini sifatnya perdata, kami menggugat PT. JSP secara material dan immaterial atas kerugian nelayan yang diakibatkan adanya proyek PLTGU dan dugaan penyalahgunaan Amdal nya, di gugatan class action ini kami menggugat PT. JSP sebesar Rp. 276.256.000.000,- sebagai ganti rugi nelayan Muara Cilamaya,” tandasnya.