Filesatu.co.id, SIDOARJO | KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo tengah melakukan penyelidikan awal atas aduan masyarakat terkait dugaan penjualan jalan aset desa dan sempadan sungai di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo. Hingga kini, proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Wakil Ketua DPC Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Sidoarjo, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa aduan tersebut berawal dari aspirasi warga yang menilai sejumlah laporan sebelumnya belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
“Kami menerima aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kejelasan atas berbagai persoalan di desa. Dari situ kami melakukan penelusuran awal sebagai bentuk partisipasi publik,” ujarnya
Berdasarkan hasil penelusuran awal, tim FPPI mengidentifikasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme tukar guling aset desa, khususnya yang berkaitan dengan jalan desa dan saluran air. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan lahan di area sempadan sungai sebagai pengganti, yang secara regulatif memiliki pembatasan ketat.
Selain itu, tim juga mencatat adanya perubahan fungsi lahan yang diduga berasal dari bekas alur sungai mati. Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan warga untuk aktivitas pertanian dan tambak, namun kini sebagian disebut telah beralih fungsi menjadi akses jalan menuju kawasan pergudangan.
FPPI turut menyoroti dugaan pembangunan yang berada di dalam garis sempadan sungai. Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur batas minimal pembangunan dari tepi sungai demi menjaga fungsi ekologis dan keselamatan lingkungan.
Aduan masyarakat tersebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk pihak pengairan dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, tindak lanjut administratif masih menunggu laporan resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak Pemerintah Desa Kemiri guna melengkapi data dan dokumen pendukung. Hal ini juga dikonfirmasi melalui komunikasi yang dilakukan tim FPPI dengan pihak terkait.
“Kami telah meminta klarifikasi serta dokumen pendukung dari pemerintah desa. Proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan,” demikian informasi yang diterima.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan awak media kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui pesan WhatsApp, yang membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap pemerintah desa terkait aduan tersebut (30/3/2026).
FPPI menyatakan apresiasi atas langkah responsif Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Meskipun demikian, semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ), asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.***





