Founder LBH Cakra: Kejari Karawang Hanya Eksekusi Korupsi yang Nilai Kerugiannya Kelas Teri

Filesatu.co.id, KARAWANG | LBH Cakra turut menyoroti adanya penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.

Founder LBH Cakra, Dadi Mulyadi menilai jaksa karawang setengah berani dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang. Pasalnya yang di prioritaskan untuk dieksekusi hanya tindak pidana korupsi yang nilai kerugian kelas teri.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini tambahnya,  saya tidak begitu banyak untuk memberikan apresiasi, karena selain dari pengungkapan yang hari ini sudah expose, ada beberapa laporan perkara yang nilai projeknya jauh lebih fantastis dari yang sekarang di ekspose tapi kenapa jaksa slow respon,

“Diantaranya laporan dugaan KKN pembangunan RSUD Rengas dengklok yang di bangun dari dana DBHCT senilai 250 Milyar yang liding sektornya di dinas kesehatan, Anggaran Hibah ke Polda jabar 10 Milyar dari Pemkab Karawang yang tidak ada urgensinya dengan kebutuhan dasar masyarakat karawang, dugaan tindak pidana korupsi pedestrian senilai 15 milyar yang hampir luput dari ingatan publik dan pengembangan kasus PT.LKM (LEMBAGA KEUANGAN MIKRO) yang masih tebang pilih,” tuturnya saat ditemui awak media dikantornya, Jum’at (8/3/2024)

Dikatakan Dadi, tujuan dari pemberantasan tipikor kan pengembalian kerugian
negara, nah sekarang coba kita teliti dg seksama nilai kerugian negara senilai Rp.1.052.144.600 dari pagu anggaran projek PJU dishub senilai Rp. 2.802.830.000. didalam keterangan pers kofrensinya kejari bahwa, kejaksaan berhasil mengamankan uang negara sejumlah Rp.179.256.000.- dengan variable nilai ini kita bisa membaca bahwa pengamanan uang negara dengan nilai kerugian sebesar itu.

Menurutnya, negara mengalami kerugian dua kali,  kenapa bisa saya sampaikan seperti itu, karena biaya untuk memproses perkara peradilan tipikor negara harus mengeluarkan anggaran dengan jumlah sekitar Rp. 200.000.000.- lebih, belum lg jika penuntut membutuhkan ahli-ahli atau sarana dan prasarana lainnya untuk kepentingan pembuktian dan penuntutan maka ongkos dari sebuah peradilan tindak pidana korupsi dalam satu perkara saja bisa menghabiskan anggaran lebih dari Rp.250.000.000.- artinya bahwa tindakan hero kejaksaan dalam membongkar perkara pengadaan PJU di Dishub dengan cara ini terkesan cawe-cawe yang harusnya negara mendapatkan kembali uangnya yang hilang ini malah sebaliknya negara dua kali mengalami kerugian.

“Padahal hemat saya untuk model tindak pidana korupsi sekelas teri ini kejaksaan harus menciptakan terobosan hukum baru yang biaya operasionalnya lebih hemat tapi substansi
pengembalian uang negaranya maksimal. Contohnya seperti memberikan sangsi non job atau penurunan jabatan, jabatan di macetkan kepada pelaku tipikor kelas teri dengan waktu disesuaikan dengan kadar
kesalahannya sampai jera,”ujarnya.

Dadi menegaskan, jika semua penindakan anti rasuah melulu memakai metodi refresif litigasi.

“Maka saya pastikan capaian hakikat dari pemberantasan tipikor
tidak akan berhasil yang ada anggaran negara akan semakin bocor. Hemat,”tandasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *