Filesatu.co.id, Blitar | Pasca sidak yang dilakukan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada akhir Juli 2021 lalu. Dengan hasil ditemukan adanya saluran pipa pembuangan limbah PT Greenfields yang tersembunyi, serta langsung mengalir ke sungai dan diduga menyebabkan pencemaran di tiga wilayah kecamatan di kabupaten Blitar.
Termasuk adanya aliran limbah kotoran ternak, dari bak Lagoon (penampungan) yang meluap mengalir ke sungai. Yang mengakibatkan adanya aliran limbah kotoran ternak yang mencemari beberapa sungai, serta merugikan warga yang tinggal disepanjang Sungai Lekso dan sungai Genjong. Sehingga ada 242 warga mengajukan gugatan Class Action pada PT. Greenfields, menuntut ganti rugi puluhan miliaran akibat pencemaran lingkungan tersebut.
DPRD Kabupaten Blitar akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus). Anggota Fraksi PDI Perjuangan Endar Soeparno, terpilih sebagai ketua Pansus Greenfields yang resmi terbentuk awal November 2021 ini. Dia pun langsung memimpin rapat untuk membahas jadwal agenda dan kegiatan pansus. Bertempat di ruang rapat DPRD kabupaten Blitar, Kanigoro. Jum’at, (19/11/2021).
Sementara, posisi wakil ketua Pansus Greenfields yang diinisiasi oleh Fraksi PAN dan PKB ini dan digulirkan sejak akhir Juli 2021 lalu ini, diisi Chandra Purnama dari Fraksi PKB dan Sekretaris Hari Margono dari Fraksi Golkar-Demokrat. 10 orang anggota Pansus perwakilan dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar yakni, Fraksi PDIP, PKB, PAN, GPN (Gerindra, PPP, PKS) dan Golkar-Demokrat. Dengan masa kerja pansus, sampai akhir tahun atau 31 Desember 2021 mendatang.
Anggota Pansus Greenfields dari Fraksi PAN Andi Widodo menyampaikan bahwa, “Pansus Greenfields sudah resmi terbentuk dan total ada 13 orang dari anggota 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Hari ini sudah mulai rapat Pansus Greenfields, untuk membahas jadwal agenda kegiatan pansus,” ujar Widodo,
Andi Widodo yang juga Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan bahwa, “Dalam rapat juga membahas akan menggunakan tenaga ahli dari manapun, yang penting memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup dan perijinan. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana kewenangan daerah, provinsi, dan pusat terkait perijinan. Kemudian jika terjadi pelanggaran langkah apa yang harus diambil.” Jelasnya.
Target dari Pansus Greenfields ini, Andi Widodo menyatakan bahwa, “Pihak legeslatif hanya bisa memberikan rekomendasi atau usulan Perda yang nantinya di setujui bersama pihak eksekutif, yang bisa mengatur mengenai investasi dan lingkungan hidup. Intinya Pansus Greenfields bertujuan mencari solusi dari masalah yang ada, baik limbah, perijinan maupun PAD nya. Untuk kebaikan bersama, baik investor maupun Pemkab Blitar,” Pungkas politisi PAN ini.(Pram/Adv)