Edarkan Okerbaya Dirumah kos, Pemuda Asal Ajung Ditangkap Polisi

Filesatu.co.id. Jember | Seorang pemuda dengan inisial BMP (24) asal Dusun Kidul besuk, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwates Polres Jember, Pasalnya pelaku yang ditangkap ini kedapatan mengedarkan Obat Keras berbahaya (Okerbaya) secara illegal, Sabtu (2/10/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kaliwates Kompol Edi Sudarto saat dikonfirmasi beberapa media melalui via telepon pada,membenarkan adanya penangkapan tersebut, Hal ini merupakan sebagai tindakan kepolisian perangi peredaran okerbaya yang secara illegal tanpa ijin farmasi dan atau tanpa resep dokter.

“Benar, kami menangkap seorang pemuda yang edarkan okerbaya diwilayah Sempusari kecamatan Kaliwates dan pemuda itu berasal dari wilayah Ajung,” ujar kapolsek.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kalau didaerah sempusari tepatnya disalah satu rumah kos yang berlokasi dijalan Bandeng sering dilakukan transaksi jual beli okerbaya.

“Kami awalnya mendapatkan info dari warganya, jika di rumah kos yang berada di jalan bandeng itu, sering terjadi adanya transaksi okerbaya dan kami langsung melakukan lidik.” Ungkapnya.

Atas informasi tersebut, pihaknya melalui unit reskrim dipimpin Iptu M. Luthfi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku usai transaksi dengan pelanggan okerbayanya.

“Pertama kami kedapatan seorang pemuda yang diamankan dipinggir jalan usai membeli okerbaya dari tersangka dan saat melakukan pengeledahan, dari tangannya terdapat okerbaya jenis tirhexipemdyl sebanyak 60 butir, saat diintorgasi dia mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka,” jelas Kapolsek.

Sehingga pihaknya langsung memburu pelaku untuk melakukan penangkapan dan berhasil menyita ratusan okerbaya dari tangan pelaku.

”tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawan dan menunjukkan semua barangnya yang berhasil diamankan 160 butir okerbaya dan barang bukti lainnya,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita selain okerbaya dari tangan pelaku yakni uang tunai sebanyak Rp.150 ribu hasil penjualan dan 1 buah hp android merk Samsung yang dibawa ke Polsek Kaliwates.”pungkasnya (Tog/f1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *