Dugaan Jual Beli Jabatan Seleksi Perangkat Desa 2023 di Sragen, LBH RAME Laporkan Panitia ke Kejaksaan
FIlESATU.co.id, SRAGEN | Aroma dugaan praktik jual beli jabatan dalam seleksi perangkat desa tahun 2023 kembali mencuat ke publik. Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merdeka (LBH RAME) resmi melaporkan panitia seleksi yang terindikasi bekerja sama dengan LPPM fiktif ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LBH RAME, Nico Wauran, S.H., didampingi pengacara LBH RAME, Sugiyanto, S.H., pada Senin (2/2/2026). Langkah hukum ini disebut sebagai upaya membuka secara terang dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen perangkat desa yang dinilai sarat kejanggalan.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh dibiarkan mengambang karena menyangkut integritas demokrasi desa dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Nico.
Menurut Nico, penggunaan LPPM yang diduga fiktif bukan persoalan sepele. Praktik tersebut dinilai telah mencederai demokrasi lokal sekaligus menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
Ia bahkan mempertanyakan logika di balik pemilihan lembaga uji kompetensi tersebut, padahal banyak LPPM resmi yang memiliki kredibilitas dan rekam jejak jelas.
“Logikanya sederhana, mengapa harus memakai LPPM fiktif? Dugaan kuatnya, kerja sama ini dilakukan untuk mempermudah manipulasi nilai agar pihak-pihak tertentu yang diduga membeli jabatan bisa diloloskan,” ujarnya.
Nico menambahkan, apabila seleksi dilakukan oleh lembaga resmi dan independen, ruang untuk memainkan hasil penilaian akan sangat terbatas.
“Maka tidak menutup kemungkinan panitia dan LPPM fiktif sudah mengatur semuanya sejak awal agar hasil seleksi sesuai harapan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, indikasi awal tersebut seharusnya cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.
“Kalau penegak hukum serius, semua akan terjawab. Ini sangat logis,” katanya.
LBH RAME, lanjut Nico, berkomitmen mengawal proses hukum bersama masyarakat agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan.
Sementara itu, Sugiyanto, S.H., menilai kasus tersebut juga harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya Bupati, agar mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan.
Sugiyanto menyoroti sikap dua desa yang diduga mengabaikan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum.
“Selama ini dua desa tersebut terkesan menyepelekan hukum dan tidak segera menindaklanjuti LHP Inspektorat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, perkara ini tidak semata persoalan administratif, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.
“Banyak warga, terutama peserta seleksi, yang merasa dirugikan dan terciderai. Ini tidak boleh diabaikan,” tandasnya.
Diketahui, polemik seleksi perangkat desa 2023 melibatkan empat desa, yakni Desa Gilirejo (Kecamatan Miri), Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal), Desa Jati (Kecamatan Sumberlawang), dan Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan). Keempat desa tersebut diduga menggunakan LPPM abal-abal atau fiktif dalam proses seleksi.
LPPM tersebut sebelumnya mengklaim berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, pihak UGM secara resmi membantah dan menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dalam seleksi perangkat desa dengan desa-desa dimaksud.
Menindaklanjuti polemik itu, Inspektorat Kabupaten Sragen melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan tiga rekomendasi: pengembalian dana kerja sama dengan LPPM fiktif, peninjauan ulang surat keputusan (SK) pengangkatan, serta pelaksanaan uji kompetensi ulang.
Dua desa, yakni Gilirejo dan Sambungmacan, telah menjalankan rekomendasi tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan—peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos melalui seleksi menggunakan LPPM fiktif justru gugur saat tes ulang. Sebaliknya, peserta yang semula tidak lolos akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dan resmi dilantik setelah diuji oleh LPPM yang kredibel.
Namun hingga kini, Desa Jati dan Desa Klandungan diduga belum melaksanakan rekomendasi Inspektorat. Melihat fakta tersebut, LBH RAME mencium adanya praktik curang serta dugaan persekongkolan jahat dalam seleksi perangkat desa 2023 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, LBH RAME secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sragen segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Kami berharap penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menyentuh ranah pidana. LBH RAME akan terus mengawal kasus ini, baik secara administratif maupun pidana,” pungkas Nico. d





