DPRD OKU akan Undang Bupati dan Direktur PDAM, Terkait Kenaikan Tarif PDAM dan Janji Politik

Filesatu.co.id, BATURAJA | AKSI hari kedua di halaman Gedung DPRD OKU jalan Gajah Mada Baturaja Timur , Kabupaten Ogan Komering Ulu, rombongan pandawa 5 tersebut menamakan diri perkumpulan gerakan kebangsaan (PGK) OKU. Mereka adalah Novri, Zikin, Mandaw, Reno, dkk. Rabu siang (02/09/2025) masih berlangsung.

Mereka menyampaikan beberapa hal. Antara lain, terkait keluhan masyarakat mengenai kenaikan tarif PDAM Tirta Raja. Mereka meminta dewan mengambil langkah kongkrit.

Bacaan Lainnya

Usai orasi di halaman gedung DPRD, kelimanya dìterima dialog di ruang Banmus lantai bawah gedung dewan. Mandaw, Reno, Zikin dan Novri saling bergantian menyampaikan beberapa hal.

Novri meminta kepada DPRD OKU untuk menuntaskan soal kenaikan tarif PDAM. Kenaikan tarif tersebut sampai 100%.

Keputusan naiknya tarif PDAM ini hanya berdasarkan keputusan Bupati. “Kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan mem-PTUN-kan SK Bupati tersebut,” ujar Novri Helmi.

Dìsamping itu, Novri juga membacakan titipan surat dari perwakilan mahasiswa dan masyarakat OKU. Yakni: meminta DPR dìbubarkan. Rakyat tidak terima dìkatakan tolol dan tidak berpendidikan.

DPR merupakan wakil rakyat yang seharusnya mewakili dan mengayomi rakyat. Serta memberikan dan menjaga rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kami juga menyampaikan aspirasi masyarakat OKU untuk menagih janji Bupati. Yakni, mengenai seragam dan biaya sekolah gratis untuk siswa di OKU.

Menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat OKU. Kemudian, soal Internet desa (wifi gratis).

Tentang investasi dan tata kelola sampah dan jaringan air bersih. Serta fasilitas kesehatan puskesmas hingga ke tingkat talang-talang.

“Kesemuanya ini hingga sekarang belum terpenuhi,” kata Novri.

Ketua DPRD OKU H Sahril Elmi yang langsung menerima “Pandawa 5” PGK. Hadir juga anggota dewan lainnya, Sapriyanto
Heri Agus Supriyanto, Dadi Octa Saputra, MS Tito, Awal Pajri dan Yerry.

Setelah mendengarkan penyampaian dari perwakilan dari PGK, Sahril langsung memanggil Sekwan.

Ketua DPRD memerintahkan kepada Sekwan untuk menyurati (mengundang) Bupati OKU dan Direktur Perusda Air Minum Tirta Raja (PDAM). Dalam tempo 7 x 24 jam alias 1 minggu.

“Kita minta mereka (Bupati dan Direktur PDAM) hadir tanpa berwakil. Sekali lagi saya tegaskan. Kita lupakan hal-hal yang berkaitan pro kontra politik masa lalu. Ini murni tugas wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” tegasnya Sahril Elmi.***

Tinggalkan Balasan