Disnaker Tegaskan Perusahaan di Lumajang Wajib Bayar THR Karyawan

Ket Foto : Kanto Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang.

Disnaker Tegaskan Perusahaan di Lumajang Wajib Bayar THR Karyawan

Filesatu.co.id, Lumajang | Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subechan, menyampaikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan atau pekerja idealnya sudah diberikan kepada pekerja mulai H-14 sebelum Lebaran.

Bacaan Lainnya

“Batas maksimal pembayaran adalah H-7 sebelum hari raya. Kalau maksimalnya nanti H-7 Lebaran, sudah wajib dibayarkan THR-nya,” ungkapnya Minggu (8/3/2026) tadi.

Dijelaskan, perusahaan di Kabupaten Lumajang, diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. kewajiban pemberian THR telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.

“Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR. Sementara pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh, ” tegasnya.

Subechan menyatakan seluruh pekerja berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pekerja dengan sistem borongan, pemberian THR biasanya menyesuaikan kebijakan perusahaan. “Kalau yang kurang dari satu tahun, misalnya tiga bulan, maka dihitung proporsional, yakni tiga per dua belas dikalikan besaran gaji,” paparnya.

Disnaker Lumajang mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan tersebut. “Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka ada sanksi yang dapat dikenakan, pertama akan diberikan teguran tertulis. Teguran ini sifatnya berjenjang. Jika masih tidak dipatuhi, bisa dilakukan penghentian sementara terhadap salah satu kegiatan usaha,” tuturnya.

Lebih lanjut Kadisnaker memperingatkan apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah lebih tegas hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau tetap tidak dibayarkan, bisa berlanjut sampai pencabutan izin usaha, kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi agar semua karyawan dapat merayakan hari raya dengan layak,” kata Subechan.

Guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi Disnaker Lumajang juga membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Para pekerja dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, atau 0877-6550-3518.

Tinggalkan Balasan