Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Penyelenggaraan Pembangunan Jembatan  Kabupaten/Kota

Filesatu.co.id, MOJOKERTO | MEWUJUDKAN  Visi Misi Bupati Mojokerto dr. Ikfinah Fahmawati M.Si, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Mojokerto, kebut pengerjaan dalam proyek pembangunan jembatan, desa Jrambe I, kecamatan Dlanggu, Mojokerto dalam kesepakkatan pengerjaan proyek jembatan Betonisasi yang telah dikerjakan oleh CV. ALLANTA JAYA masa kontrak 6 Juni 2024 sampai 2 November 2024.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, melalui Kepala Bidang Bina Marga Henri Surya ST mengatakan, apa yang menjadi Visi Misi Bupati Mojokerto Ikfinah dengan proyek betonisasi Jembatan Desa Jrambe I – Dlanggu dengan menyerap anggaran APBD 2024 sebesar Rp 1.957.566.000.00, dalam MoU CV. ALLANTA JAYA melaksanakan pembangunan tersebut di mulai pada 6 Juni 2024 sampai pada tanggal 2 November 2024 dengan masa pekerjaan 150 hari kalender.

Bacaan Lainnya

Ketika awak media menemui menanyakan pengawas proyek menerangkan pengerjaan jembatan masuk tahap awal 9 % penggalian dan pemasangan besi pondasi. Untuk sementara jalan melintas warga dibuatkan jembatan sementara kusus sepeda dan motor agar tidak menghambat jalur penduduk yang beraktifitas (2/8/24)

“Proyek betonisasi Jembatan dalam pelaksanaanya diharapkan selesai tepat pada waktunya atau lebih cepat dari perencanaan agar masyarakat lebih nyaman dan meningkatkan perekonomian.” ujar Kabid Bina Marga Mojokerto.

Lebih lanjut, Kabid Bina Marga Henri Surya. ST menambahkan, Proyek Jembatan yang di kerjakan oleh CV. ALLANTA JAYA dengan Volume lebar 6,00 m Panjang 7,80 m bertujuan untuk memperlancar hubungan ekonomi dan sosial masyarakat kabupaten Mojokerto dan masyarakat luas umumnya.

” Semoga dengan pembangunan jembatan Jrambe I tersebut tidak menghambat perjalanan warga dan menunjang kelancaran transportasi perjalanan baik sosial dan ekonomi masyarakat Mojokerto” jelasnya

Kepala Bidang Bina Marga juga menyampaikan proyek pelebaran ruas jalan Pekingan-Randugenengan tersebut juga bergaransi selama 1 tahun sebagai konsekwensi pertanggung jawaban kontraktor CV. ALLANTA JAYA menjelaskan Selama pemeliharaan jika ada kerusakan masih menjadi tanggung jawab dari pelaksana.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *