Filesatu.co.id, BANDUNG | DUGAAN praktik investasi bodong bermodus modal usaha konveksi keluarga di Kabupaten Karawang resmi berbuntut hukum. Sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok usaha tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (5/3/2026).
Kasus ini menyita perhatian karena profil korbannya yang beragam. Tak hanya masyarakat biasa, para korban diduga mencakup pengusaha swasta, pejabat pemerintah daerah, hingga pensiunan anggota Polri.
Kerugian Miliaran Rupiah
Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian SH. MH. (yang akrab disapa Askun) dari Kantor Advokat Asep Agustian & Rekan, mengungkapkan bahwa kliennya, Ahmad Mulyana, mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar.
“Klien kami menyetorkan uang tersebut dalam empat termin, terhitung sejak 10 Oktober hingga 28 November 2025,” ujar Askun di Mapolda Jabar.
Ahmad Mulyana mengaku tergiur lantaran terlapor menjanjikan keuntungan fantastis sebesar 40% dalam waktu satu bulan. Namun, janji tinggal janji. Alih-alih mendapat profit, kejelasan mengenai Purchase Order (PO) bisnis konveksi yang dijanjikan pun tidak pernah ada.
Somasi Buntu, Tempuh Jalur Pidana
Sebelum melapor, pihak korban sebenarnya telah melayangkan somasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, respon terlapor justru mengecewakan.
“Klien saya ingin modalnya kembali utuh. Tapi para terlapor hanya menyanggupi cicilan Rp 10 juta per bulan. Ini jelas tidak masuk akal dan tidak sesuai ekspektasi somasi kami,” tegas Askun.
Ia menduga, tawaran cicilan kecil tersebut merupakan strategi terlapor untuk menggeser persoalan dari ranah pidana penipuan ke ranah perdata.
Laporan resmi kini telah diterima dengan Nomor: LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Terlapor berinisial AY, IF, dan EN disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Dugaan Skema Ponzi dan Promosi di TikTok
Hasil penelusuran tim kuasa hukum menunjukkan bahwa Ahmad Mulyana bukanlah korban tunggal. Diduga ada korban lain dari kalangan pejabat Pemkab Karawang dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Beberapa di antaranya bahkan dikabarkan telah melapor ke Polres Karawang.
Ironisnya, meski sudah dilaporkan, kelompok ini ditengarai masih aktif mencari mangsa baru. “Mereka masih aktif promosi di TikTok, bahkan melakukan live streaming untuk menggaet pemodal. Kita lihat saja nanti, apakah korban lain akan mengikuti jejak klien kami untuk melapor,” tambahnya.
Askun meyakini bahwa bisnis konveksi yang dipamerkan para terlapor adalah fiktif. Ia menduga kuat ini hanyalah skema “gali lubang tutup lubang”. “Saya pribadi tidak yakin itu tempat usaha milik mereka. Kami menduga mereka hanya memutar uang investasi tanpa ada bisnis konveksi yang nyata,” cetusnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, Askun menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas.
“Kami berharap penyidik Polda Jabar menangani perkara ini secara cepat, serius, dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan dan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas,” pungkasnya.***





