Filesatu.co.id, Karangasem – Bali | Kegiatan Penambangan galian pasir dan kerikil di Banjar Telungbuana kecamatan selat kabupaten Karangasem, yg juga disebut dengan Penambang galian C yang diduga oleh masyarakat ada belasan usaha yang tidak memiliki izin resmi, dan telah terungkap setelah masyarakat di Kecamatan Selat melaporkan secara langsung kepada pihak berwenang tentang aktivitas penggalian yang mengkhawatirkan, pada Jumat (6/3/2026).
Warga sekitar kawasan dekat sungai dan daerah pesisir di Banjar Telungbuana Kecamatan Selat menyampaikan kekhawatiran mereka setelah melihat alat berat seperti ekskavator dan truk besar sering beroperasi pada siang hari sampai malam hari.
Menurut laporan masyarakat, penggalian dilakukan di area yang sebelumnya merupakan lahan terbuka dan bagian dari ekosistem lokal yang belum pernah mendapatkan izin penggunaan publik.
Setelah menerima laporan dari warga, pihak pemerintah Kabupaten Karangasem segera melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi penggalian tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang sah dari dinas terkait, sehingga termasuk dalam kategori kegiatan ilegal.
Pihak berwenang agar mengambil langkah dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan hukum demi keadilan dalam semua aktivitas penggalian di lokasi tersebut terutama di Banjar dinas Telungbuana kecamatan selat kabupaten Karangasem yang terdapat belasan penambang galian c tanpa mengantongi ijin operasional dan melakukan penambangan secara ilegal.
Masyarakat di Banjar Telungbuana Kecamatan Selat menyampaikan harapan agar penindakan dapat dilakukan secara tegas dan merata tidak ada pilih kasih didalam penegakan hukum, seperti salah satu kegiatan usaha penambangan di Banjar Telungbuana ditelanjangi disidik di Polda Bali dan lanjut diadili di PN Amlapura. Harapan masyarakat hal serupa agar dilakukan juga pada perusahaan serupa yang beraktifitas tanpa izin dan yg menggunakan solar bersubsidi agar ditindak.
“Bilamana dikemudian hari, masih ada juga pengoperasian, diduga ada belasan galian C ilegal kembali beroperasi, maka kami dari warga masyarakat setempat akan melapor ke pihak terkait dengan surat resmi kepada KAPOLDA Bali yaitu cq Ditreskrimsus, yang nanti saya tembuskan surat tersebut ke ; Kejaksaan Tinggi Bali, Satpol PP Bali, Polres Karangasem, Polsek Dan juga polpp karangasem Demi untuk kepentingan hukum dan keadilan, seadil adilnya,” ungkap salahsatu warga setempat tidak mau sebutkan inisialnya.
Mereka juga mengajak warga lainnya untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan atau melanggar peraturan.
Pemerintah Kabupaten Karangasem mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi kondisi lingkungan setempat dan mengimbau agar setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam harus melalui prosedur izin yang benar. Selain penanganan hukum, akan ada upaya rehabilitasi untuk mengembalikan kondisi kawasan yang telah terganggu.
Laporan : Benthar





