Filesatu,co,id, CIANJUR | SEBAGAI salah satu tulang punggung penghasilan negara melalui pembayaran cukai dan pajak, industri rokok menjadi sasaran pelaku kejahatan untuk mendulang rupiah.
Saat ini di Cianjur, Jawa Barat marak praktik jual beli pita cukai. Bagi mereka yang membeli rokok bisa menjual pita cukai seharga Rp2.000 dengan syarat tidak rusak dan robek. Publikpun mempertayakan, apakah pita cukai yang dijual itu asli?
Menurut Erli Haryanto, Kasi Penyuluhan dan Informasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Rabu (14/8/2024) pita cukai yang digunakan asli.
“Pita cukai itu seharusnya rusak dan sobek jadi tidak utuh lagi saat bungkus rokok dibuka”, terang dia di kantornya jalan Raya Pajajaran No.18, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat 16143.
Sementara itu salah seorang pemilik grosir yang minta tidak disebutkan, Jumat (23/8/2024) mengaku tidak memahami aturan serta hukum terkait pita cukai.
“Sebagai pedagang, saya hanya berharap petugas turun dan melakukan razia agar kami tidak jadi sasaran pelaku pemerasan”, pungkas perempuan bermata sipit itu.***