COD  J&T Cargo Disorot, Skandal Dugaan Pembulatan Sepihak Pelanggan Dipaksa Bayar Lebih Picu Aroma Penipuan

Ket: Foto Ilustrasi J&T Cargo Area Larangan, Galis, Kadur dan Pakong diduga Jadi sorotan adanya kasus skandal minta pembayaran lebih pda pelanggan. Selasa (17/2/2026).

Filesatu.co.id,  Pamekasan| Layanan pengiriman barang J&T Cargo kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan ekspedisi tersebut diduga meminta pembayaran tambahan kepada pelanggan dengan metode Cash on Delivery (COD) tanpa kejelasan aturan maupun Standar Operasional Prosedur (SOP). Dugaan ini mencuat pada Selasa (17/02/2026) di Kawasan Kabupaten Pamekasan.

Kasus bermula dari pengakuan seorang customer bernama Afiv yang mengaku mengalami kejanggalan saat menerima paket pesanannya dari salah satu toko online. Pada pukul 13:59 WIB, ia menerima notifikasi dari kurir bernama Irene May Widiyani dengan nominal pembayaran COD sebesar Rp 99.283. Namun saat paket diantar sekitar pukul 15:11 WIB, nominal yang diminta justru berubah menjadi Rp 101.000.

Bacaan Lainnya

“Awalnya notifikasi jelas tertulis Rp 99.283. Tapi ketika paket datang, saya diminta bayar Rp 101.000. Tidak ada penjelasan detail, tidak ada rincian biaya tambahan,” ungkap AFiv dengan nada kecewa.

Afiv yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis langsung mengonfirmasi selisih nominal tersebut kepada kurir. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak profesional.

“Kurir hanya bilang ‘itu di klopkan seratus sebuh’. Artinya dibulatkan jadi seratus ribu ditambah seribu rupiah. Tanpa penjelasan resmi, tanpa bukti tambahan biaya. Saya akhirnya bayar sesuai yang diminta,” ujarnya.
Istilah “seratos sebuh” dalam Bahasa Madura berarti seratus ribu ditambah seribu rupiah.

Menurut Afiv, praktik pembulatan sepihak seperti ini berpotensi menjadi celah penyimpangan yang merugikan pelanggan, terutama dalam sistem COD yang semestinya transparan dan sesuai nominal transaksi yang tertera di sistem.

“Jika memang tidak ada aturan resmi soal pembulatan sepihak, maka ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar berkedok COD. Nominal dalam sistem seharusnya final dan mengikat,” tegas Afiv.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini, jika dibiarkan, dapat menjadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan jasa pengiriman.

“Kalau satu dua ribu dibiarkan, lama-lama jadi kebiasaan. Publik dirugikan sedikit demi sedikit. Ini bukan soal nominal, tapi soal integritas,” tandasnya.

Sementara itu, pihak J&T Cargo area Larangan, Galis, Kadur, dan Pakong melalui perwakilan bernama Bimo memberikan klarifikasi. Menurutnya, kejadian tersebut murni kesalahpahaman dari pihak kurir.

“Sepertinya itu terjadi kesalahpahaman dari kurir kami. Yang dilihat kurir adalah harga COD jika pembayaran menggunakan QRIS, karena kalau pembayaran QRIS memang ada biaya layanan Rp 1.000,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelanggan seharusnya tetap membayar sesuai nominal yang tertera dalam sistem apabila tidak menggunakan metode QRIS.

“Seharusnya tetap bayar sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan. Terkecuali menggunakan metode pembayaran QRIS baru ada biaya tambahan. Ini murni kesalahan dan kelalaian kurir kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan