Cegah Revisi Berulang, Komisi II DPRD Karawang Desak OPD Finalkan Usulan Retribusi Daerah

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Komisi II DPRD Karawang gelar RDP bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Komisi II DPRD Karawang gelar RDP bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Filesatu.co.id, KARAWANG | KOMISI II DPRD Kabupaten Karawang mulai menggodok perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah ini diambil melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian retribusi daerah, Senin (23/02/2026).

Dalam rapat tersebut, setiap dinas diminta untuk memaparkan secara rinci rencana perubahan tarif retribusi, baik berupa kenaikan, penurunan, maupun usulan jenis retribusi baru yang belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya. Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menekankan pentingnya ketelitian dalam pembahasan ini agar tidak terjadi revisi berulang di masa mendatang, mengingat Perda Nomor 17 Tahun 2023 sendiri telah mengalami perubahan menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“Jika ada dinas yang ingin menyesuaikan tarif atau memasukkan objek retribusi baru, sekarang adalah saatnya untuk dibahas secara tuntas. Kami tidak ingin ada penyesuaian kembali dalam waktu dekat setelah Perda ini disahkan,” tegas Mumun. Setelah proses di tingkat Komisi dinyatakan rampung, dokumen Raperda tersebut akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus).

RDP ini melibatkan 11 instansi dan dinas terkait, di antaranya Bapenda, Dinas Kesehatan, DPKP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, PUPR, PRKP, DPMPTSP, Disparbud, Disperindagkop UKM, Bagian Hukum, hingga pihak Unsika. Namun, Dinas PRKP tercatat tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan belum memberikan konfirmasi mengenai potensi perubahan retribusi di lingkup kerja mereka, sementara Dinas Perhubungan tidak diundang kembali karena telah menyelesaikan koordinasi pada rapat sebelumnya.

Dari hasil pembahasan sementara, sejumlah dinas seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPKP mengusulkan penambahan jenis retribusi baru. Selain itu, terdapat usulan penyesuaian tarif pada sektor strategis, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tempat Pelelangan Ikan (TPI), hingga retribusi listrik. Penyesuaian ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dengan tetap mengacu pada koridor regulasi yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan