“CACAT HUKUM!” Syahril Tolak Hasil Musdes PAW Kades Tanjung Kemala, Sebut Panitia Abaikan Perda

Musdes PAW Kades Tanjung Kemala
Musdes PAW Kades Tanjung Kemala

Filesatu.co.id, BATURAJA | POLEMIK Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), semakin pelik. Salah satu bakal calon kades, Syahril, menyatakan menolak tegas hasil kemufakatan musyawarah desa (Musdes) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Panitia PAW pada Jumat (26/9/2025).

Menurut Syahril, keputusan Musdes untuk melanjutkan tahapan PAW adalah sepihak dan cacat prosedur. Ia menegaskan bahwa legitimasi yang hanya didasarkan pada “kesepakatan warga” tidak bisa menggantikan aturan hukum yang tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

“Sepakat warga bukan ukuran legalitas. Kalau mekanisme yang dijalankan melenceng dari aturan, maka keputusan itu tetap keliru,” tegas Syahril.

Syahril menyoroti kejanggalan serius terkait syarat wajib pengalaman kerja di lembaga pemerintahan. Menurutnya, calon yang tidak melampirkan dokumen resmi dari pejabat berwenang seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Namun, panitia PAW disebutnya justru tetap meloloskan tahapan tanpa mengindahkan syarat tersebut.

Ia juga menilai Panitia gagal memahami aturan seleksi tambahan. Syahril menjelaskan, seleksi berdasarkan pengalaman di pemerintahan desa seharusnya hanya berlaku jika lebih dari tiga calon sama-sama memenuhi syarat.

“Faktanya, mayoritas calon tidak punya pengalaman di pemerintahan desa, sehingga proses ini sudah keliru sejak awal,” tambahnya.

Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh perwakilan Camat Baturaja Timur, Kapolsek, Danramil, Penjabat Kepala Desa, BPD, Panitia PAW, serta berbagai unsur masyarakat.

Meski demikian, kesimpulan rapat yang ditandatangani Ketua Panitia PAW, Sapirul Awaludin, dan diketahui Penjabat Kepala Desa, Ashadi Wijaya, SE, menegaskan bahwa:

  • Peserta musyawarah sepakat untuk melanjutkan tahapan PAW yang telah ditetapkan panitia.
  • Pihak penggugat (Syahril) tidak menerima hasil kesepakatan dan akan melanjutkan sanggahan ke tingkat Kabupaten.

Menyikapi hasil tersebut, Syahril menegaskan ia tidak bisa menerima keputusan Musdes. “Saya tidak menolak demokrasi desa, saya hanya ingin prosesnya benar-benar sesuai aturan. Kalau aturan tidak ditegakkan, keputusan ini cacat hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan