Bupati Karawang Tetapkan 10 Prioritas Pembangunan 2026: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE

Filesatu.co.id, KARAWANG | PEMERINTAH  Kabupaten Karawang secara resmi mengumumkan 10 proyek strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah untuk tahun anggaran 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.544-Huk/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Langkah ini diambil untuk menjamin tertib administrasi, transparansi, serta memberikan arah pembangunan yang jelas bagi masyarakat Karawang. Proyek-proyek tersebut mencakup sektor-sektor vital, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur jalan dan ruang publik.

Bacaan Lainnya

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menekankan bahwa penetapan skala prioritas ini bukan sekadar rencana kerja, melainkan komitmen dalam pencegahan korupsi. Proyek prioritas ini akan menjadi lokus pengawasan ketat melalui Probity Audit serta reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Tahun 2026,” tegas Bupati dalam lampiran keputusan tersebut.

Adapun 10 daftar prioritas pembangunan yang ditetapkan meliputi:

  • Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I di Kecamatan Jayakerta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Majalaya di Kecamatan Majalaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pembangunan Puskesmas Kotabaru oleh Dinas Kesehatan.
  • Peningkatan Jalan Sungaibuntu – Rengasdengklok oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
  • Peningkatan Jalan Gembongan – Muarabaru oleh Dinas PUPR.
  • Peningkatan Jalan Cikalong – Cilamaya oleh Dinas PUPR.
  • Penggantian Jembatan Kalen Kapal oleh Dinas PUPR.
  • Rehabilitasi Jembatan Cimider oleh Dinas PUPR.
  • Pelebaran Jalan Karangjati – Cilamaya oleh Dinas PUPR.
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana (RTH Publik) di Kecamatan Kotabaru oleh Dinas PUPR.

Penetapan ini didasarkan pada aspirasi pembangunan daerah dan telah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dengan adanya pengawasan ketat sejak dini, kualitas pembangunan dapat dirasakan maksimal oleh seluruh warga pada tahun 2026 mendatang.

 

Tinggalkan Balasan