Filesatu.co.id, Blitar | Bupati Blitar Rini Syarifah membuka Diklat dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) Level I Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2023 yang diinisiasi BPSDM Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Local Education Center (LEC) Desa Pojok Kecamatan Garum, Selasa, (11/07/2023).
Bupati Rini Syarifah optimis, setelah selesai mengikuti kegiatan diklat tersebut, peserta akan dapat meningkatkan kemampuan. Sehingga akan menjadi ASN yang berkualitas, berdedikasi tinggi, positif dan profesional.
Dalam sambutannya Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan, keberhasilan dan kesuksesan pembangunan di Kabupaten Blitar, salah satunya dipengaruhi oleh efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kesuksesan tersebut sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas SDM sebagai pelaku pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” ungkap Rini Syarifah.
Lebih lanjut Bupati Rini Syarifah menyampaikan, kualitas atau profesionalisme ASN tersebut, ditandai dengan terpenuhinya kompetensi dan integritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang berjalan efektif dan efisien tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Faktor utama keberhasilan atau sebaliknya kegagalan proses pengadaan adalah, faktor SDM pelaksanannya. Dimana kegagalan dapat berdampak pada terjadinya pemborosan serta kerugian keuangan negara dan dapat juga berdampak pada proses hukum,” jelas Bupati Rini.
Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar menandaskan, sepanjang tahun 2022 banyak sekali dikeluarkan kebijakan nasional tentang katalog elektronik, seperti Instruksi Presiden, surat edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP, surat edaran Kepala LKPP, surat edaran KPK, dan lain-lain.
Mak Rini juga menghimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri khususnya produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui e-purchasing pada katalog elektronik lokal Kabupaten Blitar.
“Selain itu, merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelola untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi serta menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40%,” tandas Mak Rini.
Mak Rini juga mengingatkan bahwa Kabupaten Blitar telah memperoleh opini dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 kali berturut-turut.
“Tentunya ini menjadi salah satu indikator penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar sudah berjalan dengan baik dan tentunya saya berharap ini bisa dipertahankan dengan meminimalisir catatan dari BPK,” ujar Mak Rini.
Bupati Rini Syarifah berharap, selain juga harus terus melahirkan inovasi guna percepatan pelayanan publik.
“ASN harus lincah, kreatif dan inovatif. Untuk itu sekali lagi, ikuti kegiatan ini dengan serius. Serap seluruh materi dan aplikasikan,” tutup Bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar tersebut.(Pram/Adv).