Filesatu.co.id,Jember | Beberapa rekanan proyek pengadaan wastafel tahun 2020 akhirnya berhasil memenangkan gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.Pemkab belum memenuhi kewajibannya Rekanan Wadul ke Kapolres Jember .senin (3/10/2022).
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo pada Filesatu menyampaikan,
tadi saya menerima perwakilan dari rekanan wesstafel mengeluhkan terkait proses Perdata yang mereka sudah tempuh dan sudah menang di Pengadilan Negeri Jember terkendala masalah pembayaran,ini memang dalam perubahan anggaran belum teranggarkan dan masih ada kesempatan untuk teman teman ini akan dibayarkan di anggaran APBD tahun 2023.
Atas persoalan tersebut, Kapolres menyarankan pada Pemerintah kabupaten Jember untuk menyeleseikan kewajiban yang menjadi keputusan di pengadilan serta menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dari pekerjaan yang memang betul betul dari para rekanan.
“Untuk saat ini itulah salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh mengingat jalur gugatan tadi itu dijadikan dasar oleh pemerintah kabupaten untuk melakukan pembayaran kalau tanpa ada gugatan perdata tentunya pemkab akan sulit untuk mengajukan anggaran terkait wesstafel tadi,”ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi, mengatakan, karena tagihannya westafel itu ke pemkab jadi selama Bupati memasukkan didalam anggaran RAPBD tentunya DPRD tidak akan menolak karena itu merupakan hutang pemkab yang harus dibayarkan ke rekanan westafel yang sudah memenangkan gugatan ke pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pemkab harus membayar hutang tersebut.
“Karena kemarin di PAPBD perubahan anggaran keuangan sempat jadi yang bisa dicairkan hanya 1,5 miliar dari nilai 14 miliar rupiah, waktu rapat di badan anggaran kami berkomitmen untuk APBD 2023 akan kita bayar diawal 2023 nanti sisanya itu.”tegasnya.
Sementara, kuasa hukum rekaman proyek wastafel,
Dewatoro S Poetra, S.H. M.Kn, saat ditemui beberapa media Mengatakan proyek westafel yang lama sudah kita nanti nantikan pembayarannya hingga saat ini belum dibayarkan,
Solusi terbaik Kapolres saat itu harus melakukan gugatan perdata ke pemkab Jember sesuai dengan arahan Bupati, namun sampai hari ini kita sudah memenangkan 45 gugatan dan berkekuatan hukum tetap akan tetapi tidak ada satupun yang dibayar oleh pemkab Jember dan masih dianggarkan di PAPBD kurang lebih 1,5 Miliar.
”Kita sudah memenangkan gugatan terkait dengan pembayaran proyek westafel yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten Jember senilai 14 Milyard dan kita belum tau untuk sisa kapan akan dibayar oleh Bupati Jember pada rekanan westafel.” keluhnya.
Namun hingga hari ini tidak ada kepastian kapan akan dibayarnya kita mempunyai upaya hukum yang tertinggi yang harus dilaksanakan oleh Bupati Jember akan tetapi hingga saat ini belum ada beritanya.
“Kami sudah bersurat ke Bupati Jember yang pertama terkait permohonan pencairan terkait apa yang dimenangkan terkait keputusan pengadilan
maka tidak ada alasan lagi pemkab untuk tidak membayar,”pungkasnya (Tog).