BKJ Alihkan Hak Jaminan ke Salah Satu Ahli Waris, LBH Arya Mandalika : Langgar UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999

Pewarta : DONI ARIEF FADHILAH | Editor : RYAN S KAHMAN

Filesatu.co.id, KARAWANG | BANK Perkreditan Rakyat Karawang Jabar (BKJ) di duga melanggar peraturan undang undang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999 tentang hak konsumen, karena di duga mengalihkan hak jaminan berupa sertifikat tanah dan hutang debiturnya atas nama Rendi Randika ke salah satu ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Rivaldo Sanova, SH dari LBH Arya Mandalika selaku kuasa hukum Poppy Noviyanti (Kakak Kandung dari debitur BKJ atas nama Rendi Randika) usai beraudiensi dengan Direksi BKJ diruang rapat gedung Setda Karawang, Jumat (1/12/2023).

Rivaldo menuturkan, Rendi Randika ini seorang debitur BKJ yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu, namun setelah diajukan klaim asuransi oleh pihak BKJ, klaim asuransi tersebut ditolak karena debitur memiliki riwayat penyakit, sehingga kredit pinjamannya masih terus berjalan walaupun debitur sudah meninggal dunia.

Lanjut Rivaldo, seiring berjalannya waktu, pihak BKJ mendatangi Poppy Novianti yang merupakan saudara kandung dari alm. Rendi Randika untuk menandatangani peralihan hak jaminan sertifikat rumah dan peralihan kredit alm. Rendi Randika ke Poppy Noviyanti selaku ahli waris.

“Namun ahli waris ini mengaku ketika menandatangani peralihan tersebut dalam keadaan tekanan dan paksaan, dengan hanya diberikan informasi bahwa itu hanya mencantumkan nama ibu (Poppy Noviyanti) dan tidak ada hak dan kewajiban lainnya, yang tentunya hal ini sudah menyalahi UU Konsumen Pasal 4 yaitu tentang hak -hak konsumen,”ungkap Rivaldo.

Rivaldo menambahkan, kami mengira dari awal perjanjian itu pun sudah cacat formil dan sudah tidak bisa dilaksanakan secara hukum, yang mana klien kami yakni, ahli waris tidak memiliki kecakapan. Seharusnya peralihan ditandatangani oleh semua ahli waris dan tidak boleh diwakilkan. Yang menjadi titik persoalan itu mengapa adanya tekanan dari oknum BPR Karawang Jabar ini untuk menandatangani peralihan hak dan jaminannya itu karena keluarga tidak mengetahui, bahkan hutang almarhum Rendi saja keluarga tidak mengetahui,”tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPR Karawang Jabar, Heri Heryanto,SH.MM mengatakan audiensi ini untuk mencari solusi terbaik atau win win solution, apa yang menjadi keinginan pihak keluarga Almarhum Rendi Randika akan ia tampung. Untuk kemudian ia konsultasikan kepada direksi yang lain dan Komisaris Bank BPR Karawang Jabar.

“tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Keinginan dari keluarga almarhum Rendi seperti apa , akan kita tampung. Karena semua sudah terjadi, dan saya tidak bisa memutuskan sendiri hari ini juga, karena saya ada Komisaris dan juga Direktur Operasional yang memang bagian menangani hal ini,” jelas Heri.

“Terkait prosesnya seperti apa, saya juga belum tahu, nanti setelah berkoordinasi, kita berembuk baiknya seperti apa, jangan sampai kejadian ini terus berlanjut. Mari kita cari win-win solution nya,”katanya.

Setelah berkoordinasi dan mempelajari lebih lanjut terkait permasalahan almarhum Rendi Randika ini, Heri berjanji akan membuka semua hasilnya kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya secara transparan dan apa adanya.

“kita akan buka berapa, apa adanya. Setelah terlebih dahulu kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemda dan Komisaris kami,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *