Banner Larangan Kendaraan ODOL  Terpasang di Jalur Kabupaten Banyuwangi

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI  |  Satlantas Polresta Banyuwangi melakukan giat pemasangan Banner larangan kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) di 19 titik di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. Senin (31/01/2022).

Bacaan Lainnya

Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim S.H mengatakan “Menyikapi adanya lakalantas menonjol yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia yang mengakibatkan banyak korban jiwa maupun luka berat dan sedang, sehingga menjadi atensi pimpinan untuk menertibkan kendaraan kendaraan over Dimensi over load tersebut.

“Dengan dipasangnya Banner kiranya dapat menjadi atensi para Sopir dan pemilik kendaraan ODOL untuk segera menertibkan diri dengan mengembalikan Kendaraan over dimensi ke bentuk standar dan Kendaraan over load juga supaya bermuatan standar,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa Dengan adanya kendaraan ODOL yang masih berlalu lalang di jalan raya mengakibatkan kerugian Negara, karena struktur jalan dan jembatan perlintasan pastinya akan cepat rusak dan perlu perawatan/ perbaikan ekstra yang mengakibatkan pembengkakan anggaran.

Terpasangnya Banner larangan kendaraan ODOL, kiranya segera dapat terealisasi kendaraan kendaraan tersebut kembali ke bentuk standar dan tidak ada lagi pelanggaran terkait kendaraan ODOL di jalan raya khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu kami juga melakukan koordinasi dengan UPTD pengujian kendaraan bermotor Banyuwangi sebagai filter saat Uji Kir berkala dan melakukan upaya penegakan hukum dijalan kepada para pelanggar kendaraan ODOL tersebut,” pungkasnya. (Arma).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *