Filesatu.co.id, Bali |Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai, menandai babak baru penertiban tata ruang di Bali. Regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dibiarkan tumbuh.
Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, pemerintah daerah mempertegas garis batas. Lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, kepemilikan terselubung melalui skema nominee tidak boleh dipakai untuk menyiasati hukum, dan pantai tidak boleh dikuasai secara sepihak. Perda Nomor 4 Tahun 2026 secara spesifik mengendalikan konversi sawah, hortikultura, dan lahan perkebunan yang selama ini tertekan oleh ekspansi vila, hotel, dan properti komersial.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengunci wilayah pesisir, melindungi akses menuju lokasi upacara adat, dan melarang kegiatan yang mencemarkan atau mengganggu kekhidmatan upacara. Bangunan yang melanggar bisa diperintahkan untuk dibongkar dan fungsi ruang dipulihkan. Kombinasi dua perda ini menciptakan tekanan langsung bagi investor yang terbiasa bermain di ruang abu-abu.
“Ini adalah langkah maju dalam penertiban tata ruang di Bali. Namun, yang lebih penting adalah konsistensi penegakan aturan ini,” kata Dr. I Made Anom Sutrisna, pengamat tata ruang dari Universitas Udayana.
Namun, kata Dia, Bali tidak menutup pintu bagi investasi, akan tetapi investasi yang menggerus lahan pangan, mempermainkan kepemilikan, dan menutup akses pantai bukan lagi bagian dari arah pembangunan,”tegasnya.





