Filesatu.co.id, BALI | SEORANG pria berinisial I Nyoman S (46), yang mengaku sebagai wartawan dengan nama panggilan Dede, telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali. Ia diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.
Dalam beberapa laporan, Dede juga disebut-sebut mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti korbannya. Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, setidaknya enam laporan telah masuk terhadap oknum yang sama.
Laporan-laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi berikut:
- STPL/1228/VI/2025/SPKT/POLDA BALI
- STPL/805/V/2025/SPKT/POLDA BALI
- STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI
- STPL/841/V/2025/SPKT/POLDA BALI
- STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI
- STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI
Beragam Dugaan Tindak Pidana
Salah satu pelapor, yang namanya tidak disebutkan, melaporkan Dede atas dugaan pencemaran nama baik. Dede menuduhnya melakukan pengambilan uang secara tidak sah di sebuah warung makan di wilayah Gianyar, tuduhan yang dibantah keras oleh pelapor.
Pelapor lain mengungkapkan telah menerima ancaman dari Dede melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Dede diduga melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan melaporkan pelapor ke Kapolri.
Ada juga laporan terkait dugaan pengancaman melalui media sosial dan aplikasi pesan instan yang dilakukan menggunakan nomor yang sama. Dalam kasus ini, Dede juga disebut mengaku sebagai pemilik sebuah media.
Seorang pelapor lainnya menyebutkan bahwa Dede telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan merekam percakapan secara diam-diam dan menyebarkannya tanpa izin, serta meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada pelapor.
Selain itu, laporan lain menuduh Dede melakukan pemerasan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP, terkait adanya dugaan permintaan uang secara paksa dan penyebaran informasi palsu.
Proses Penyelidikan Berlangsung
Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali. Meskipun menggunakan nama dan modus yang sama—yakni mengaku sebagai wartawan bernama Dede—pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari terlapor.
“Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari UU ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menerangkan bahwa kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi. “Benar ada sejumlah laporan yang kami terima dan sementara berproses,” cetus Jubir Polda Bali tersebut.
Salah satu laporan dugaan pemerasan bahkan sudah dalam tahap penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk dinaikkan ke proses penyidikan. “Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” pungkasnya.




