Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | kasus Tanah Badak Agung telah Inkracht dari Pengadilan Tinggi Dimenangkan Nyoman Suarsana Hardika selaku pembeli dari tanah laba pura merajan satria, dimana tanah merajan satria di wakilkan oleh 23 pengempon laba pura merajan satria salah satu di antaranya Tjokorda Ngurah Mayun Samirana, dan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga akan tetapi tanah tersebut fisiknya masih dikuasai oleh ahli waris dari Tjokorda samirana.
Menurut keterangan Nyoman Suarsana Hardika bahwa tanah sengketa Badak Agung syah atas namanya bertempat tinggal di Jalan Gunung Agung Nomor 99 Kota Denpasar kenyataannya sampai saat ahli warisnya masih menguasai fisiknya.
“Sebelumnya juga telah terjadi tindak pidana oleh oknum berbadan besar yang kuat diduga didalangi oleh ahli waris dengan merusak pagar pembatas” terang Nyoman Suarsana.
Terkait kasus pidananya juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Polresta Denpasar dan prosesnya hari ini jumat 13/6/2025 dengan agenda Gelar perkara.
Gelar Perkara adalah kegiatan formal yang dilakukan penyidik (biasanya kepolisian) untuk membahas, mengevaluasi, dan menganalisis suatu perkara pidana dalam tahap penyelidikan atau penyidikan.
Tujuannya adalah memastikan penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum dan menentukan langkah selanjutnya.
Gelar perkara juga bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu secara formal, dilakukan penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor .
Tujuannya gelar kasus Tanah Sengketa untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan serta memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti.
Pihak kepolisian memastikan akan segera memberi kepastian hukum terkait kasus ini
Sementara dari tim penyidik Polresta Denpasar mengatakan, bahwa agenda terkait gelar perkara ditunda dan akan dilaksanakan hari Senin mendatang lantaran masih banyaknya kasus yang ditanganinya dengan agenda serupa
” Mohon maaf acara gelar perkara kita lanjutkan Senin mendatang, karena banyaknya perkara yang kita tangani” terang tim penyidik kepada awak media melalui selulernya.
Laporan : Benthar





