Ancaman Kebebasan Pers! SWI Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Silidaritas Insan Pers Probolinggo Bersatu
Silidaritas Insan Pers Probolinggo Bersatu

Filesatu.co.id, PROBOLINGGO | TINDAKAN kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Fabil Is Maulana, wartawan Media Sorot Nusantara, yang diduga menjadi korban penganiayaan secara brutal di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (25/02/2026).

Insiden tersebut terjadi saat Fabil tengah menjalankan tugas jurnalistiknya meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo terkait isu penghapusan praktik debt collector. Seusai peliputan, korban keluar menuju halaman gedung DPRD.

Bacaan Lainnya

Tak berselang lama, sekelompok orang tak dikenal (OTK) menghampirinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok tersebut diduga tengah mencari seseorang berinisial S yang disebut-sebut sebagai debt collector. Situasi yang awalnya biasa mendadak berubah ricuh.

Ironisnya, Fabil yang tidak memiliki kaitan dengan pihak yang dicari justru menjadi sasaran amukan. Tanpa melakukan klarifikasi atau memastikan identitas korban, kelompok OTK tersebut diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, Fabil mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara brutal. Selain berprofesi sebagai jurnalis, korban juga diketahui merupakan anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kabupaten Probolinggo.

DPP SWI Kecam Keras Penganiayaan

Menanggapi insiden tersebut, Kabid Humas DPP SWI, M. Hendra Gunawan, menyatakan kecaman keras atas tindakan penganiayaan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

“Kami atas nama keluarga besar SWI tidak menerima kejadian ini. Terlebih lagi Fabil Is Maulana tercatat sebagai salah satu pengurus DPD SWI Kabupaten Probolinggo. Ini tindakan yang sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Ia menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya persoalan kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Gunawan meminta seluruh jajaran pengurus DPW dan DPD SWI se-Jawa Timur untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendesak jajaran Alat Penegak Hukum (APH) Polres Probolinggo agar segera menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap saudara Fabil,” ujarnya.

Laporan Resmi ke Polres Probolinggo

Kuasa hukum korban, Achmad Muhkoffi, SH, MH, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Mapolres Probolinggo.

“Kami telah melaporkan dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap saudara Fabil yang terjadi di halaman Gedung DPRD Probolinggo. Laporan sudah diterima dan diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP),” jelasnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut Muhkoffi, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok OTK tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

“Kami berharap penyidik bekerja profesional, transparan, dan segera mengungkap pelaku. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

SWI Jatim: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Jawa Timur, Hadi Martono, SH, bersama Sekwil SWI Supono, SH, serta jajaran pengurus SWI Jawa Timur turut angkat bicara.

Hadi menyatakan pihaknya mengutuk keras tindakan brutal yang menimpa Fabil. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa.

“Ini bukan hanya penganiayaan, tetapi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Menurutnya, apabila tindakan kekerasan terhadap wartawan dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka hal itu berpotensi menciptakan ketakutan dan membungkam kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

DPW SWI Jawa Timur juga meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tidak ragu dalam menindak para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap APH segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan kekerasan terhadap insan pers,” pungkasnya.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Probolinggo ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Insiden tersebut terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Sejumlah pihak berharap Polres Probolinggo dapat segera mengidentifikasi dan menangkap para pelaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. ***

 

Tinggalkan Balasan