Amankan Aset Negara, KAI Daop 7–Kejari Blitar Resmi Berkolaborasi

Filesatu.co.id, Blitar | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).

MoU diteken oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Bacaan Lainnya

Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali Afandi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., menegaskan pihaknya siap mendukung langkah positif KAI Daop 7 Madiun.

“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” tegas Romulus.

Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum (legal opinion, legal assistance, legal audit), serta tindakan hukum lain termasuk penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara. Kesepakatan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.(hms/anwar)

Tinggalkan Balasan