Aipda Putu Eka Segera Jalani Sidang Etik Akibat Intimidasi Jurnalis

Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH (KANAN) saat di Propam Polda Bali
Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH (KANAN) saat di Propam Polda Bali

Filesatu.co.id, DENPASAR – BALI  | POLISI Wanita (Polwan) Bid Propam Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti, akan segera menjalani sidang kode etik. Putusan ini muncul menyusul dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis. I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Kuasa Hukum Radar Bali, mengonfirmasi hal ini di lingkungan Polda Bali, Selasa (8/7/2025).

“Ariel”, seorang advokat muda yang dikenal nyentrik, menjelaskan bahwa Andre dari Radar Bali telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polda Bali. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum polwan Propam tersebut.

Bacaan Lainnya

Kronologi dan Peningkatan Status Kasus

Anggota Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar ini menerangkan, pemeriksaan dimulai Senin (7/7/2025) sekitar pukul 13.00 WITA dan berlangsung hampir tiga jam. Dalam proses tersebut, penyidik mencecar Andre dengan 14 pertanyaan seputar peristiwa yang terjadi pada HUT Bhayangkara ke-79, 1 Juli 2025.

Pemeriksaan berfokus pada tindakan Polwan Bid Propam yang diduga mengintimidasi Andre Radar Bali saat ia melakukan peliputan jurnalistik. “Dalam pemeriksaan tadi, polisi sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu artinya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses etik,” terang “Ariel” kepada awak media setelah mendampingi kliennya.

Pelanggaran Kebebasan Pers dan Harapan Keadilan

Pengacara yang telah menangani banyak kasus ini menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut telah mencederai kebebasan pers. Menurutnya, sikap arogan dengan menunjuk-nunjuk dan menggunakan nada tinggi kepada Andre, serta memaksa mematikan video dan mencampuri urusan pemberitaan, telah membuat kliennya merasa terintimidasi.

“Kami berharap pelanggaran etik ini ditekankan pada tingkat kesalahannya,” cetus pengacara pemilik Kantor LABHI Bali tersebut.

Made “Ariel” menyerahkan sepenuhnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memproses kasus ini secara objektif dan tegas. Pengacara sekaligus aktivis ini meminta Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., agar turun tangan langsung dalam menangani kasus ini.

“Malah ini bukan main-main. Kapolda Bali harus melihat serius persoalan ini. Sebab, tindakan intimidatif dari anggota kepolisian terhadap jurnalis adalah preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.

“Saya akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian,” pungkas Ariel. ***

Tinggalkan Balasan