Kasus Hukum Menjerat Pimpinan, Bagaimana Nasib PKS MBG? Ini Penjelasan Dr. Eka Yulyana

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Akademisi Unsika Karawang Dr. Eka Yulyana, S.IP., M.Si., M.AP
Akademisi Unsika Karawang Dr. Eka Yulyana, S.IP., M.Si., M.AP

Filesatu.co.id, KARAWANG | Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak otomatis gugur hanya karena pimpinan instansi atau mitra yang menandatanganinya sedang tersangkut persoalan hukum.

Secara hukum, sebuah perjanjian tetap dapat berlaku sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Akademisi Unsika Karawang Dr. Eka Yulyana, S.IP., M.Si., M.AP. Menurutnya, status seseorang sebagai tersangka, terdakwa, ataupun pihak yang sedang menghadapi gugatan perdata tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan maupun kecakapannya untuk membuat perjanjian.

Namun, status hukum pimpinan bukan satu-satunya hal yang harus diperhatikan. Keberlangsungan PKS MBG juga bergantung pada jenis perkara, isi perjanjian, serta dampak persoalan hukum tersebut terhadap pelaksanaan kerja sama.

Dr. Eka menjelaskan, PKS dalam program MBG pada dasarnya dibuat dalam kapasitas jabatan. Ketika seorang pimpinan menandatangani perjanjian atas nama instansi atau badan hukum, hubungan hukum yang lahir dari perjanjian tersebut melekat pada institusi.

Artinya, persoalan hukum yang menimpa seorang pimpinan tidak serta-merta membuat perjanjian yang sudah ditandatangani menjadi batal.

Dalam konteks Dr. Eka Yulyana , keberlanjutan institusi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Dalam hukum administrasi negara maupun hukum perdata, perjanjian dapat dibuat atas nama jabatan atau badan hukum, seperti Badan Gizi Nasional (BGN), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maupun yayasan mitra.

Ketika pimpinan lama dicopot, ditahan, atau tidak lagi menjalankan tugas akibat perkara hukum, kedudukannya dapat digantikan oleh pejabat baru, baik penjabat maupun pelaksana tugas.

Pejabat pengganti tersebut kemudian meneruskan hak dan kewajiban institusi yang telah berjalan. Dengan demikian, pergantian pimpinan tidak otomatis menghapus PKS yang sebelumnya telah dibuat.

Menurut Dr. Eka Yulyana, persoalan yang harus dilihat bukan hanya siapa yang menandatangani kontrak, tetapi juga apakah perkara hukum tersebut memiliki hubungan langsung dengan proses maupun pelaksanaan perjanjian.

Meski begitu, PKS MBG tetap dapat dihentikan apabila ditemukan kondisi yang memenuhi dasar untuk pembekuan, pencabutan, atau pembatalan kerja sama.

BGN memiliki regulasi yang mengatur pelaksanaan kerja sama, termasuk SK No. 63/2025. Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengambil tindakan apabila persoalan hukum yang terjadi berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban dalam kontrak.

Salah satu persoalan serius adalah dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan langsung dengan lahirnya perjanjian.

Jika dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung terbukti bahwa sebuah PKS diperoleh melalui suap, manipulasi verifikasi, atau mark up anggaran yang melibatkan pimpinan, maka persoalannya tidak lagi sebatas status pribadi orang tersebut.

Perjanjian dapat dinilai memiliki cacat hukum karena berkaitan dengan pelanggaran terhadap syarat objektif mengenai “sebab yang halal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Karena itu, proses terbentuknya perjanjian juga menjadi bagian penting untuk diperiksa. Bukan sekadar melihat siapa yang menandatangani PKS, tetapi juga bagaimana kontrak tersebut diperoleh dan apakah proses maupun tujuannya bertentangan dengan hukum.

Persoalan lain dapat muncul ketika perkara hukum berdampak langsung terhadap operasional mitra MBG.

Sebagai contoh, fasilitas mitra berupa dapur SPPG disegel aparat penegak hukum karena berkaitan dengan suatu perkara dan dijadikan barang bukti. Dalam kondisi tersebut, mitra tidak lagi dapat menjalankan kewajibannya untuk menyediakan makanan sesuai ketentuan kerja sama.

Ketidakmampuan memenuhi kewajiban dapat menjadi dasar bagi BGN untuk mengambil tindakan terhadap PKS, termasuk menghentikan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain korupsi dan penyegelan fasilitas, terdapat sejumlah pelanggaran lain yang dapat menjadi alasan pencabutan atau pembatalan PKS. Di antaranya penggelembungan dana atau mark up, pemotongan porsi makanan, manipulasi data penerima manfaat yang merugikan keuangan negara, serta pelanggaran terhadap standar keamanan pangan.

Kelalaian fatal juga dapat menjadi persoalan. Misalnya, kasus keracunan massal yang berulang atau kondisi dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Dr. Eka Yulyana soal PKS MBG menegaskan bahwa persoalan hukum yang menimpa seorang pimpinan tidak dapat digeneralisasi sebagai alasan untuk membatalkan seluruh PKS MBG.

Setiap perjanjian harus dilihat berdasarkan konteks dan tingkat pelanggarannya. Jika persoalan hukum hanya berkaitan dengan masalah pribadi pimpinan dan tidak berhubungan dengan pelaksanaan kontrak, PKS pada dasarnya tetap dapat berjalan.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh pimpinan atau lembaga dan pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan kontrak, BGN memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai regulasi.

Karena itu, perubahan atau penghentian PKS tidak berlaku secara general terhadap seluruh SPPG. Penanganannya bersifat parsial dan bergantung pada kadar kesalahan serta bukti pelanggaran yang ditemukan.

Pada akhirnya, keberlangsungan PKS MBG bukan semata-mata ditentukan oleh status hukum orang yang menandatangani perjanjian. Hubungan perkara dengan institusi, isi kontrak, proses pembentukan perjanjian, serta kemampuan mitra menjalankan seluruh kewajibannya menjadi faktor yang harus diperhatikan.

Dengan demikian, kasus hukum yang menimpa pimpinan tidak otomatis menghapus perjanjian. Namun, apabila perkara tersebut terbukti berkaitan dengan pelanggaran kontrak, korupsi, manipulasi, atau kegagalan memenuhi standar program, PKS dapat menghadapi konsekuensi hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *