Filesatu.co.id, SIDOARJO | Pelapor dari Joko LIRA mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Pelapor bermaksud memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sekaligus berkoordinasi dengan Inspektur Pembantu Wilayah IV (Irban 4) Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Heriyanto, SH.
Namun, Heriyanto belum dapat menemui pelapor karena sedang mengikuti rapat yang berlangsung secara mendadak. Dalam komunikasi selanjutnya, Inspektorat menjadwalkan pertemuan dengan pelapor pada Senin (10/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi kesempatan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan serta perkembangan laporan yang telah disampaikan.
Setelah dari Inspektorat, pelapor kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan laporan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Sigit Sambodo, S.H., M.H.
Pelapor diterima dan menyampaikan maksud kedatangannya secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa penanganan laporan masih menunggu hasil audit atau pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang.
Sigit menjelaskan, pemeriksaan terkait potensi kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, antara lain Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya
Dalam konteks laporan tersebut, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi salah satu hal yang masih ditunggu. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bagian dari bahan bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Pihak Kejaksaan juga menyampaikan kesediaan untuk melakukan pendampingan apabila dalam proses pemeriksaan Inspektorat terdapat permintaan atau undangan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelapor Joko mengatakan pihaknya akan mengikuti proses tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang,”pungkasnya
Redaksi menegaskan bahwa adanya laporan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana maupun kerugian keuangan negara. Kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, dan prinsip tidak menghakimi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta memperhatikan ketentuan UU ITE dan KUHAP. ***










