Filesatu.co.id, Sidoarjo | Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen strategis lainnya dalam menangani penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, upaya pemberantasan penyakit masyarakat tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui langkah terpadu yang berkesinambungan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdillah Nasih usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Penyakit Masyarakat yang dipimpin Bupati Sidoarjo H. Subandi di Ruang Delta Wicaksana, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan persepsi sekaligus menyusun langkah konkret dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam forum itu meliputi peredaran minuman beralkohol tanpa izin, aktivitas tempat hiburan yang tidak memenuhi ketentuan, dugaan praktik perjudian, penyalahgunaan narkotika, prostitusi, hingga berbagai bentuk gangguan ketertiban umum yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
Abdillah Nasih mengatakan DPRD Sidoarjo memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah disepakati dalam rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah yang didukung Forkopimda merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum.
“DPRD siap mendukung kebijakan pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Penanganannya harus dilakukan secara terpadu, mengedepankan kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Abdillah Nasih.
Ia menilai pemberantasan penyakit masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum semata. Pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta penguatan pengawasan di tingkat kecamatan dan desa juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Menurut Abdillah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, lembaga legislatif akan terus mengawal berbagai program yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, termasuk memastikan adanya koordinasi yang baik antara organisasi perangkat daerah (OPD), aparat keamanan, dan instansi vertikal.
Ia juga menilai keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan unsur kepemudaan sangat diperlukan dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat. Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, diharapkan berbagai bentuk penyakit masyarakat dapat dicegah sejak dini tanpa mengabaikan aspek pembinaan dan edukasi.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda telah menyepakati pelaksanaan operasi gabungan secara berkala sebagai bagian dari strategi penanganan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Subandi, operasi gabungan tidak hanya difokuskan pada tindakan penertiban, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha, menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Ia menekankan bahwa seluruh pelaksanaan operasi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme aparat serta menghormati hak-hak masyarakat.
Rapat koordinasi lintas sektor tersebut dihadiri Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816/Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Badan Narkotika Nasional (BNN), jajaran organisasi perangkat daerah, para camat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam forum itu masing-masing instansi menyampaikan pandangan serta komitmennya sesuai kewenangan masing-masing. Penguatan koordinasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting agar setiap langkah penanganan dapat berjalan efektif, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Selain membahas rencana operasi gabungan, rapat juga menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis. Di antaranya adalah peningkatan pengawasan terhadap legalitas dan perizinan usaha, optimalisasi peran pemerintah kecamatan dan desa dalam deteksi dini, penguatan pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban umum, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.
Forum tersebut juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh berbagai bentuk penyakit masyarakat. Dengan pendekatan tersebut diharapkan penanganan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Sidoarjo menambahkan bahwa kolaborasi antarlembaga harus terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dijalankan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap seluruh elemen pemerintahan, aparat keamanan, serta masyarakat dapat menjaga komitmen bersama dalam menciptakan Kabupaten Sidoarjo yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD dan Forkopimda berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan operasi gabungan secara berkelanjutan. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu memperkuat penegakan aturan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban umum yang semakin kondusif di Kabupaten Sidoarjo.
Melalui kerja sama yang terbangun antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat, upaya pemberantasan penyakit masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil akan tetap mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, serta kepastian hukum sehingga tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dapat tercapai secara berkelanjutan.










