Filesatu.co.id, Banyuwangi | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di ruang pertemuan PCNU Banyuwangi, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik berbasis kolaborasi lintas sektor guna menjamin terpenuhinya hak-hak sipil masyarakat melalui legalisasi perkawinan yang sah menurut ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Bisri Mustofa, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi Syaifudin, S.H., M.Si., Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Syafaat, S.H., M.H.I., Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Sekretaris LKKNU Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta Dewan Pakar LKKNU yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuwangi Ma’rifatul Kamila.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu tidak hanya dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara voluntair di Pengadilan Agama, tetapi juga sebagai instrumen pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan hak konstitusional warga negara. Legalitas perkawinan yang tercatat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri sekaligus membuka akses terhadap berbagai hak keperdataan, seperti administrasi kependudukan, perlindungan anak, hak waris, hingga berbagai layanan sosial yang mensyaratkan dokumen hukum yang sah.
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dirancang menggunakan konsep pelayanan terpadu satu hari dan satu lokasi (one day service). Setelah Pengadilan Agama menetapkan isbat nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari yang sama langsung melakukan pencatatan perkawinan dan menerbitkan buku nikah. Selanjutnya, Dispendukcapil melakukan pembaruan administrasi kependudukan, meliputi perubahan status perkawinan, penerbitan Kartu Keluarga (KK), pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga penerbitan akta kelahiran anak yang sebelumnya belum dapat diterbitkan secara sempurna karena perkawinan orang tuanya belum tercatat secara resmi.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Syaifudin, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan dalam program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi peserta isbat nikah.
“Seluruh masyarakat yang hadir dan memerlukan pembaruan data kependudukan juga akan mendapatkan pelayanan. Ini merupakan bentuk pelayanan publik yang inklusif, efisien, dan berorientasi pada pemenuhan hak administrasi seluruh warga,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro, menjelaskan bahwa buku nikah merupakan alat bukti autentik pencatatan perkawinan yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Karena itu, pasangan yang selama ini hanya menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi didorong untuk mengajukan isbat nikah sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku agar memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.
Dari perspektif pelayanan keagamaan, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Syafaat, menegaskan bahwa percepatan pencatatan nikah setelah adanya penetapan Pengadilan Agama merupakan bentuk optimalisasi peran negara dalam mewujudkan tertib administrasi perkawinan.
“Pencatatan nikah bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi negara,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa keterbatasan biaya tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh legalitas perkawinan. Oleh karena itu, BAZNAS Kabupaten Banyuwangi menyatakan kesiapannya memberikan dukungan pembiayaan kepada peserta yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Langkah ini merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan dana zakat dalam mendukung perlindungan hak-hak dasar masyarakat melalui pendekatan kemaslahatan.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, PCNU Banyuwangi menegaskan komitmennya sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan yang tidak hanya menjalankan fungsi dakwah, tetapi juga berperan aktif dalam memperkuat pelayanan publik. Sinergi antara organisasi masyarakat, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dispendukcapil, dan BAZNAS diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, serta memperkuat perlindungan hak-hak sipil sebagai bagian dari pembangunan tata kelola pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.











