Kepala Disnaker PMPTSP Angkat Bicara Terkait Kewenangan Penerbitan Izin klub Malam

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu(Disnaker PMPTSP) Arif Tri Sastyawan
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu(Disnaker PMPTSP) Arif Tri Sastyawan

Filesatu.co.id, KOTA MALANG | KEPALA  Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu(Disnaker PMPTSP) Arif Tri Sastyawan, angkat bicara mengenai adanya konflik yang selama ini terkait perizinan di kota malang.

Bahwasanya penerbitan izin tempat hiburan seperti klub malam,Bar,Caffe,Dan Karaoke,Masuk kategori menangah tinggi di dalam aturan kementrian pusat yang ada kaitan dengan OSS,Yang sekarang jadi kewenangan dari Provinsi untuk menerbitkan izin.

Bacaan Lainnya

Yang selama ini menjadi benturan dengan Dinas Perizinan PMPTSP kota malang dan juga menjadi sorotan berbagai pihak penerbitan izin resto maupun tempat hiburan yang menengah tinggi maupun yang memang usaha nilai tinggi.

“Arif menuturkan waktu di kantornya saat selesai berolahraga,Yang jadi soratan ini adalah klub malam itu termasuk di kegiatan yang masuk kategori kelas menengah tinggi lewat pengurusan OSS,Nah itu Mas,Kewenangan yang selama ini jadi sorotan dalam hal ini Dinas Provinsi melalui OSS nya harus melangkapi Sertifikat standar selain NIB” pada jumat,(10/1/2025).

Arif menjabarkan bahwa di dalam OSS Terdapat empat(4) kategori untuk menentukan kewenangan penerbitan izin,Yakni kategori rendah,menengah rendah,menengah tinggi dan pula resiko tinggi.

“Resto,Itu termasuk di kategori rendah dan menengah rendah tergantung kemodalanya,Itu masih kewenangan di wilayah kota mas,Untuk menengah tinggi menjadi kewenangannya Provinsi Dan kalau resiko tinggi menjadi kewenangannya Kementrian,Seperti mekanisme yang ada di OSS” Tuturnya.

Terkait adanya hiburan malam seperti klub malam yang mempnyai ijin resto dan caffe,Arif mengatakan bahwa kemungkinan tersebut mempunyai beberapa KBLI(Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) nah di situ Nomor Induk Berusaha(NIB).

“Satu NIB itu bisa terdiri dari beberapa KBLI.Berarti selain punya KBLI Resto,punya KBLI Caffe,dan juga punya KBLI malam di satu nomor induk berusaha ,Itu” Terangnya.

Lanjut Arif mengungkapkan bahwa sebelum menerbitkan sertifikat standart dari tim Dinas PMPTSP Provinsi akan memverifikasi persyaratan kelayakan tempat hiburan tersebut,”Tim verifikasi dari Provinsi terdiri PTSP,Diskopindag dan Satpol PP provinsi yang mempunyai teknisnya,Dan menurutnya beberapa penerbitan izin ada yang membutuhkan lama,Tergantung kelengkapan dokumenya.

“Yang lagi terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang sekarang lagi ramai terkait kelengkapan perizinannya,mengatakan bahwa sudah mengajukan permohonan verifikasi kepada Dinas PMPTSP Provinsi,namun hingga sekarang,Belum juga datang,Meskipun dokumenya sudah lengkap”.

Saat Arif Rapat di gedung Dprd Kota Malang menyampaikan kendala di perizinan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam,Saat hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang 3 Hari yang lalu.

” Sudah kita sampaikan mas kemarin ke komisi A rencana kita akan undang dari Provinsi terkait kendalanya apa?,Ya harapan saya ingin bisa kroscek bersama sama atau gabungan karena itu sudah jadi kewenanganya,Biar masyarakat atau warga khusus Pengusaha lebih mengerti terkait kewenangannya,Dan bukan kewenangan kami untuk mengeluarkan izinya,tutupnya.

Tinggalkan Balasan