Filesatu.co.id.BATU-MALANG| SEKITAR pukul 10.00 pagi ,Kamis (14/11/2024) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota Batu, telah dilaksanakan- Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Januari 2004 – Oktober 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).
Barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti Narkoba, Pil Ekstasi, Minuman Keras, serta Handphone,Jumlah barang bukti tindak pidana tersebut yang dimusnahkan berjumlah 48 perkara dengan rincian perkara Narkotika yang diselesaikan melalui Restorative Justice sejumlah 2 perkara dan 46 perkara melalui proses persidangan.
“Dalam penyelesaian perkara Narkotika yang diselesaikan melalui Restorative Justice menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Repub;ik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restorative sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa”.
Sedangkan perkara Narkotika putusan Pengadilan sejumlah 30 perkara yang terdiri dari 67 pocket Ganja dengan berat total 6389,42 Gram, 157 Pocket Sabu dengan berat total 1014,763 Gram, 1 bungkus Pil Ekstasi dengan jumlah 3 butir seberat 1,106 Gram.
Sementara Perkara UU Kesehatan Putusan Pengadilan sejumlah 5 perkara yang terdiri dari 50588 butir pil LL, Barang Bukti Handphone dari Tindak Pidana TPUL dan Narkotika sejumlah 32 buah Handphone dan Tindak pidana (Tipiring) berupa Minuman Keras sejumlah 4 perkara yang terdiri dari 203 botol berbagai merk dan ukuran.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.(Gh).l