Filesatu.co.id, Banyuwangi | Unit Reskrim Polsek Kalibaru, Banyuwangi berhasil amankan MIM (16) remaja asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor, Selasa (5/11/2024).
Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Menjelaskan, Sepeda motor yang digondol pelaku adalah Yamaha Vega Nopol P-4026-YM, berwarna merah. dengan Nomor Rangka MH33P900281T061994, Nomor Mesin 3P9062005.
“Pemilik sepeda motor atau pelapor kasus curat tersebut adalah Boniran (52) warga Dusun Ramiyan, Desa Kalibarumanis,” terangnya kepada Filesatu.co.id, Selasa (6/11/2024) malam.
Menurut keterangan beberapa saksi, aksi curat pelaku terjadi pada hari Minggu (3/11/2024). Saat itu awalnya sekira pukul 21.30 Wib, pelapor memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid Nurul Huda, desa setempat.
“Selanjutnya pelapor tidur di warung miliknya yang berada disebelah timur masjid,” terang Iptu Yaman
Sekitar pukul 23.30 WIB, Boniran dibangunkan oleh saksi, yakni petugas sift jaga parkir malam masjid Nurul Huda, bahwa sepeda motor korban sudah tidak ada di parkiran.
“Mendengar keterangan tersebut, sepontan pelapor mengecek ke tempat parkir, dan ternyata memang benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang,” urainya.
Setelah memeriksa rekaman CCTV masjid, diketahui bahwa sepeda motor Boniran di ambil oleh orang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut ia melaporkan ke Polsek kalibaru.
“Selanjutnya dari hasil pengembangan penyelidikan, unit reskrim Polsek kalibaru memburu pelaku diwilayah jember,” jelasnya.
MIM berhasil diamankan beserta barang bukti (BB) saat berada dilingkungan perumahan Secaba Jember. Selanjutnya anak yang harus berhadapan dengan hukum atas perilakunya tersebut dibawa ke Polsek Kalibaru untuk diproses lebih lanjut.
Selain BB 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah yang telah dirubah warna kuning oleh pelaku, juga diamankan BPKB, STNK dan kunci sepeda motor.
“Sangsi kepada tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan yang telah dilakukan, kita terapkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Yaman Adinata. (Kur).