Press Conference Polres Jember, Anak Bunuh Ayahnya Sengketa Harta Gono – Gini

Filesatu.co.id, Jember | Polres Jember menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak kandungnya yang terjadi di Desa Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Senin (4/11/2024)

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan kronologi kasus ini, yang diduga dilatarbelakangi oleh sengketa harta keluarga.

AKP Abid Uais menyampaikan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 2 November sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan saksi, tersangka yang berinisial ST (39) mendatangi rumah korban TL (55) yang juga merupakan ayah kandungnya.

Tersangka tidak datang sendiri, melainkan bersama beberapa temannya. Setibanya di rumah korban, terjadi cekcok antara ST dan korban terkait masalah harta, khususnya terkait sertifikat tanah yang dikuasai korban.

Perselisihan yang memanas membuat tersangka ST nekat melakukan tindakan brutal terhadap ayahnya. “Pelaku langsung melakukan penusukan dengan senjata tajam sebanyak empat kali, dua kali di bagian punggung kiri dan dua kali di bagian perut sebelah kiri. Hasil otopsi juga menunjukkan adanya beberapa sayatan di bagian tangan korban,” ujar AKP Abid.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama unit identifikasi. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kalisat. Tersangka, yang diketahui berinisial ST berusia 39 tahun, berdomisili di Sumbersari, Jember. Sejumlah saksi, termasuk istri korban serta tetangga sekitar, juga telah diperiksa untuk memperkuat bukti.

Sementara alat bukti yang berhasil diamankan polisi,1 unit sepeda motor Honda beat Putih biru No Pol P-5075 LI., 1 unit sepeda motor Honda Beat Merah Putih No Pol P 5630 LC, 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Warna Hitam Biru Nopol P 4637 RT, Sebilah pisau beserta selongkopnya, 1 buah baju kotak kotak coklat, 1 buah celana hitam, 1 buah jaket biru Dongker, 1 buah baju warna biru, 1 buah sarung warna putih, sample darah Sutikno, sample darah tali.

Dalam keterangannya, AKP Abid menyebutkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Menurut informasi yang dihimpun polisi, tersangka ST diduga meminta korban untuk menyerahkan sertifikat tanah, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu kemarahan tersangka yang berujung pada aksi penusukan.

“Ini adalah perbuatan yang sangat disesalkan, di mana masalah keluarga harus berakhir dengan tragedi berdarah,” pungkasnya (Togas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *