Predator Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Viral ndi Banyuwangi

Caption : Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur viral di Banyuwangi. Selasa (29/10/2024)(Foto: dok dari Polresta Banyuwangi).

Filesatu.co.id.co.id, Banyuwangi | Kasus dugaan Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur atau biasa disebut predator anak, viral di Banyuwangi. Kali ini korbanya siswi SMA berinisial AS (16) yang diduga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat MS alias YT, warga Kecamatan Rogojampi.

Bacaan Lainnya

Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, setelah menerima laporan pada Selasa (29/10/2024), dengan nomor laporan polisi : LP/B/321/X/2024/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, dan mendapat perintah langsung dari Kapolresta Banyuwangi, berhasil mengamankan pelaku.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Kompol Vega menjelaskan, bahwa insiden tersebut awalnya terjadi pada tanggal 28 Oktober 2024. Saat itu keluarga korban melihat AS bersama pelaku berada di sebuah hotel.

“Keluarga korban melihat pelaku bersama korban. Orang tua korban langsung ditelepon untuk diberitahu keberadaan anaknya dan menjemputnya,” Kata Kompol Vega, Rabu (30/10/2024).

Sesampainya di tempat yang ditunjukan, di Jalan H. Muso, Bades, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, ayah korban melihat sepeda motor yang biasa digunakan anaknya. Kemudian ia menanyakan kepada security hotel, dan ditunjukkanlah kamar yang dipesan oleh tersangka. Lalu memergokinya keduanya di dalam kamar.

“Agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan terhadap korban, yakni dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp 5 juta, sehingga korban mau melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

“Yaitu, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” pungkas Kompol Vega. (Kur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *