NL Pria Asal Gambiran Spesialis Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Caption : Pelaku curanmor berinisial NL, pelajar asal Kecamatan Gambiran, beserta beberapa BB, diamankan di Polsek Pesanggaran, Rabu (23/10/2024)(Filesatu.co.id/Kuryanto).

Filesatu.co.id, Banyuwangi | NL (21) pelajar asal Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (23/10/2024).

Bacaan Lainnya

Kendaraan bermotor yang dicuri oleh tersangka bersama temanya, salah satunya adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol P-2157-QBD.

AKP lita Kurniawan kepada Filesatu.co.id, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Unite Reskrim Polsek Pesanggaran, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/35/X/2024/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 19 Oktober 2024.

“Pelapor atau korban bernama Muhamad Nur Kholid Fauzi (30) warga setempat,” kata AKP lita Kurniawan.

Waktu dan Tempat kejadian perkara (TKP) tersangka, dalam melakukan aksinya pada hari Sabtu (19/10/2024) sekira jam 10.30 Wib, di Dusun Krajan, RT 004 RW 003, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Menurut keterangan korban/Fauzi dan beberapa saksi, pada hari Sabtu saat itu, sekira jam 08.30 Wib, ia membeli gallon di toko dekat rumahnya. Setetelah pulang, korban memarkir sepeda motor Yamaha Nmax nya tersebut di depan rumahnya.

“Sekitar jam 09,30 Wib, Fauzi pergi ke bengkel untuk mengelas besi. Pada jam 10,30 Wib, saat korban pulang, ternyata sepeda motor Nmax yang di parkir depan rumahnya sudah amblas,” ungkapnya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp26 juta, kemudia ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran.

Saat masih dalam penyelidikan, dua hari pasca lakukan curanmor sepeda motor Yamaha Nmax, NL pada hari Senin (21/10/2024) sekira jam 13.45 Wib, di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tertangkap tangan oleh warga ditengah sawah ketika menggondol sepeda motor Honda Vario.

Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam protolan tanpa plat nomor bersama temanya yang berinisial AF.

“Namun AF berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor Honda Vario hasil curianya. Sampai hari ini AF masih dalam pengejaran anggota Polsek Pesanggaran dan anggota Resmob wilayah selatan,” beber AKP Lita.

Selanjutnya, NL diamankan berikut barang bukti (BB) sepeda motor Suzuki Satria protolan, yang selama ini digunakan dalam menjalankan aksinya, beserta uang sebesar Rp 1,3 juta. Dari pengakuanya, uang tersebut merupakan hasil pembagian atau pemberian AF, dari hasil menjual sepeda motor Yamaha Nmax.

“Saat di interogasi, NL mengaku tidak mengetahui, di mana sepeda motor Yamaha Nmax tersebut dijual oleh AF. Atas perlakuanya, NL dikenakan Pasal 363 ke 4e KHUP,” pungkas AKP Lita Kurniawan. (Kur).

Caption : Pelaku curanmor berinisial NL, pelajar asal Kecamatan Gambiran, beserta beberapa BB, diamankan di Polsek Pesanggaran, Rabu (23/10/2024)(Filesatu.co.id/Kuryanto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *