Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melakukan penyerahan satu tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian berkas perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, sekaligus mendukung program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI yang fokus pada peningkatan kinerja penegakan hukum, Senin 30/9/2024.
Tersangka yang diserahkan adalah seorang perempuan bernama Evi Mustikasari (29 thn), asal Cijerah, Cimahi Selatan, Jawa Barat, yang juga berdomisili di Jln. Waribang, Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/52/VIII/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI pada 8 Agustus 2024. Barang bukti yang turut diserahkan ke Kejaksaan berupa satu unit handphone merek OPPO A5S warna hitam.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Ipda Dedi Nurmansah, S.H., bersama Bripda I Gede Agus Ardiana Putra di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibu Ni Komang Swastini, S.H.,M.H. Setelah penyerahan, dilakukan penandatanganan buku register B12 sebagai bukti administratif, serta dibuatkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dalam penyidikan serta menyelesaikan berkas perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan hingga tahap persidangan. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahap penyelesaian perkara agar berjalan lancar dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan optimal.” Ungkap AKP Agus
Laporan : Benthar