Filesatu.co.id, Tabanan – Bali | Menindaklanjuti Laporan Wayan Pasek Arimbawa Panitera Pengadilan Negeri 1B Tabanan Sita Eksekusi Tanah milik Sugata di desa Gadungan Tabanan yang diperkirakan seluas 28 are Rabu tanggal 4/9/2024.
Lisa Elyanti, SH., Panitera Pengadilan Negeri Tabanan atas Perintah Ketua pengadilan negeri Tabanan tersebut dengan surat penetapannya tertanggal 19/8/2024 4/Pdt.Eks/2024/PN Tabanan dalam perkara antara, Ir Wayan Pasek Arimbawa sebagai pemohon Eksekusi dengan Tanah milik I Ketut Sugata.
Dalam hal ini I Ketut Sugata di wakili oleh kuasa hukumnya, I Made Sulastra, SH, Advokat dan Konsultan hukum pada kantor hukum/Law office “BIDURI ASSOCIATES”, beralamat di Jalan Raya Dalung Perum Cemara Giri Graha blok 1 No 6 Dalung Badung Bali berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12/6/2024 sebagai termohon Eksekusi.
Berita Acara ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Pemohon Eksekusi, serta saksi-saksi tanpa dihadiri oleh kuasa Termohon Eksekusi ataupun Termohon Eksekusi sendiri.
Melakukan Sita Eksekusi tersebut maka saya dengan di sertai 2 (Dua) orang saksi yang telah dewasa, Cakap dan dapat di percaya masing masing bernama I Gede Wayan Eka Sukadana, S.kom bersama I Nyoman Mertadana, SH. Keduanya pegawai pada Pengadilan Negeri Tabanan yang beralamat di Jalan Pahlawan nomor 6 Tabanan.
“Pemohon Eksekusi sama saksi saksi tanpa dihadiri oleh kuasa atau termohon Eksekusi sendiri”
Laporan : Benthar