Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) menggelar kegiatan patroli gabungan atensi malam minggu dengan menyambangi tempat-tempat keramaian yang ada di daerah hukumnya. Sabtu (31/8/2024) pukul 23.50 wita.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel kesiapan di depan bundaran Patung Catur Muka Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H, S.I.K. dan Kapolsek Denpasar Utara Iptu. I Wayan Juwahyudi, S.H., M.H. dengan kuat personil berjumlah 24 yang merupakan gabungan dari Polsek Denbar, Polsek Denpasar Utara dan Satpol PP Kota Denpasar.
Kapolsek Denbar saat dikonfirmasi selesai mengambil apel mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya preventif dalam menjaga kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
“Kita sambangi tempat-tempat keramaian khususnya lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung untuk menyampaikan
Ketentuan Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum kepada para pengunjung yang masih melaksanakan aktivitasnya didalam area lapangan tersebut dibatasi hingga pukul 24.00 Wita. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan”, jelasnya.
Hasil kegiatan malam ini personel gabungan berhasil menindak 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX yang tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dan Nomor Polisi, selanjutnya pemilik kendaraan diberikan surat tilang.
Laporan : Benthar