Paripurna DPRD, Bupati Rini Syarifah Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2024 Dan Ranperda tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2024

Bupati Rini Syarifah Tampak Memberikan Dokumen Nota KUA PPAS 2024 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto

Filesatu.co.id, Blitar | Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Dilaksanakan secara maraton usai pelaksanaan peringatan HUT RI 2024. Bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro, Senin (19/08/2024).

Rapat Paripurna DPRD pada hari ini merupakan tindak lanjut Surat dari Bupati Nomor B/900/331/409.6.2/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 dan Ranperkada tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna hari ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Bupati Rini Syarifah menyampaikan bahwa, sidang hari ini memiliki makna penting bagi kesinambungan proses pembangunan daerah di Kabupaten Blitar yang kita rencanakan untuk tahun 2024. Sesuai dengan amanat konstitusi, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan pertimbangan secara cermat, arah perkembangan dari sisi pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, sekaligus memperhatikan upaya pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Bupati Rini Syarifah.

Bupati Rini Syarifah menambahkan bahwa, terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Blitar yang telah disampaikan ke Dewan yang terhormat, baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan, uraian sub kegiatan dan besaran anggaran dapat berubah sesuai hasil pembahasan yang akan kita bahas bersama dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya yang telah terjalin dengan baik selama ini, semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga roda pembangunan di Kabupaten Blitar dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar,” ungkapnya.

Agenda selanjutnya adalah penyerahan secara simbolis Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 secara simbolis dari Bupati kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.(Pram/Adv).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *