Filesatu.co.id, KARAWANG | KASUS tindak pidana pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang yang terjadi di Rengasdengklok, Karawang ini menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas, akhirnya Polres Karawang dalam konferensi persnya telah menetapkan dua tersangka pelaku persekusi. Jum’at 16 Agustus 2024.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, menjelaskan dal peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang
“Korban adalah dua anggota Banser Karawang yang sedang mengawal rombongan Kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” ungkap Kapolres pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu Puma, satu kendaraan roda dua jenis Vespa, dua tas hitam, satu handphone iPhone Promax 11, serta dua KTP milik pelaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, pengeroyokan ini terjadi ketika para tersangka menghadang iring-iringan rombongan yang dipimpin oleh K.H. Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara, yang tengah menuju Pesantren Al-Baghdadi.
Para pelaku diduga mencari keberadaan Kiai Imaduddin sebelum melakukan aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Karawang, dan proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku***