Filesatu.co.id, Badung – Bali | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara pada Rabu (14/8/2024). Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk melakukan penertiban terhadap orang asing.
Dalam Konfrensi Pers yang digelar pada Kamis (15/08) bertempat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.
Pramella menyebutkan bahwa operasi penertiban ini WNA yang berkegiatan pada sektor UMKM. “Target operasi menyasar pada sektor UMKM yang diduga didalamnya terdapat aktivitas WNA yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada jenis usaha rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga dan jenis usaha lainnya “, jelas Pramella.
Dalam operasi tersebut, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing, 6 orang dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr, 25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Kakanim Ngurah Rai, Suhendra mengatakan bahwa ke-6 (enam) orang tersebut dalam pemeriksaan intensif. “Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan emeriksaan intensif oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, ujar Suhendra.
Pada hari yang sama Rabu (14/08), Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika. penangkapan orang asing tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan.
“AF diamankan atas pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan narkotika berupa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan 1 (satu) alat hisap/bong . Selain itu ditemukan juga barang lainnya seperti 1 (satu) buah paspor kebangsaan Rusia, 16 (enam belas) kartu kredit, 1 (satu) buku Tabungan atas nama AF dan 1 (satu) box media tanam”, tambah Suhendra.
Saat ini AF dilakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi dan akan diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali berkomitmen untuk melakukan penertiban WNA yang melakukan pelanggaran melalui operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif. Serta memastikan bahwa orang asing yang berada di di Provinsi Bali memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. “Kami pastikan pengawasan orang asing menjadi prioritas agar Bali tetap menjadi kawasan wisata yang nyaman dan tertib”, tutup Pramella.
Laporan : Benthar