Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) bersama Tiga Pilar yaitu Babinsa dan Kelurahan Dauh Puri mengambil langkah antisipasi dalam rangka menjaga harkamtibmas yang kondusif dengan melaksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non Permanen.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan bertempat di halaman kantor Kelurahan Dauh Puri Jl. Pulau Buru Denpasar yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Komang aalit Sapta Wiryawan, S. H., bersama Lurah Dauh Puri I Gst Ngurah Arnawa, S.E., dengan penyampaian arahan pelaksanaan tugas, Senin (16/7/2024) malam.
Kegiatan tibduktang ini mengikut sertakan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas dan Staf Kelurahan, sehingga total jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 20 orang.
Adapun sasaran tibduktang tersebut berupa memeriksa surat-surat identitas warga pendatang dari luar daerah dengan menyisiri lokasi rumah rumah kos milik Ngurah Suparta di dusun Catur Panca jalan Maluku II Denpasar, mendata sebanyak 8 orang berasal dari luar Bali.
Saat diwawancarai ditempat terpisah Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., mengatakan bahwa, “Kegiatan tibduktang adalah untuk meminimalisir terjadinya peningkatan penduduk pendatang yang tidak terdata karena tidak membawa atau memiliki identitas, hal ini sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan serta sebagai antisipasi terjadinya potensi gangguan kamtibmas khususnya di wilayah kecamatan Denpasar Barat”, paparnya.
Selama pelaksanaan kegiatan tibduktang di dusun Catur Panca Kelurahan Dauh Puri kepada 8 orang duktang dari luar Bali tersebut telah diberikan himbuan kamtibmas untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas disekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Laporan : Benthar