Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan satu tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan dilakukan pada hari Senin (15/7/2024) pukul 11.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jln. Jenderal Sudirman No.3, Denpasar.
Tersangka yang diserahkan atas nama Gede Juni Pratama, seorang pria berusia 21 tahun, lahir di Singaraja pada 27/7/2003 yang berdomisili di Jln. Sedap Malam Gang Simantri No 2, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
Penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/27/V/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 19/5/2024, terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka meliputi:
a). 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hijau, dengan nomor polisi DK 3266 TX.
b). 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 2517 QB.
Penyerahan ini dilakukan oleh Ipda Dedi Nurmansah, S.H., dan Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., dengan tujuan untuk menyelesaikan administrasi penyidikan dan memastikan berkas perkara dapat segera diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
Penyerahan ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Denpasar Timur, memastikan bahwa tersangka kasus pencurian dapat diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwasannya Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap, dengan proses hukum yang berjalan, dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Laporan : Benthar