Filesatu.co.id, PURWAKARTA | SEPERTINYA tak kapok-kapok kelakuan Rd (16) anak simata wayang Artis Pedangdut Terkenal era 90 an Lilis Karlina kembali kedua kalinya ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Sebelumnya, RD yang tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lalu.
RD yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu ditangkap karena edaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.
Setelah bebas menjalani masa hukuman penjara anak sekitar 8 bulan, RD malah kembali diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (19/6/2024).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan penangkapan RD yang merupakan anak di bawah umur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Iya betul Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang anak di bawah umur yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sekarang diamankan di Mapolres Purwakarta,” ucap Edwar kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta Jumat (21/6/2024).
Namun, Edwar belum merinci lebih detail terkait barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan anak di bawah umur tersebut. ***