Filesatu.co.id, Purwakarta | Satres Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, menangkap dua kurir narkotika, CJ alias Sepleng (34) dan MH alias Minion (30), pada 12 Juni 2024 di Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan para pelaku ini diringkus saat perjalanan di desa Citeko Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan yang didasarkan pada informasi masyarakat. “Modus pelaku yang merupakan kurir ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. Pelaku diamankan beserta 5 paket narkotika jenis sabu dan 4 paket ganja siap edar dengan total berat bruto sabu 3,56 gram dan ganja 14,38 gram, yang disimpan dalam saku celana,” kata Yudi, pada media Kamis (20/6/2024) dalam keterangan rilisnya.
Polisi berhasil mengamankan lima paket sabu seberat 3,56 gram dan empat paket ganja seberat 14,38 gram, serta dua ponsel sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Adanya peristiwa tersebut, AKP Yudi Wahyudi mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak pidana narkotika ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Laporan: Fuljo Saefulrohman