Filesatu.co.id, Banyuwangi | Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sudah tidak diberlakukan lagi dan berubah menjadi Perda Nomer 2 Tahun 2024 tentang Rencana Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 diterapkan mulai 21 Maret 2024.
Perda tersebut disyahkan Bupati Banyuwangi pada Januari 2024, selanjutnya secara regulasi diberlakukan sejak tanggal 21 MAret 2024. Setelah diterapkannya maka regulasi yang lama secara otomatis tidak dapat dijadikan sebgai rujukan.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Pu Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKP) Suyanto Waspo Tondo, bahwa Dokumen TRW sebelumnya pada Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 sudah tidak diberlakukan lagi.
“Tidak lagi menggunakan perda yang lama,’’ katanya seperti dilaporkan dibeberapa media. Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, Perda tersebut menjadi landasan bagi Dinas PU CKPP Banyuwangi dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan yang ada di bumi Blambangan ini.
‘’Pastinya Perda RTRW yang baru ini menjadi instrument penting dalam pembangunan di Banyuwangi ini,’’ungkap Yayan sapaan akrabnya.
Yayan menyebut perda RTRW Banyuwangi yang baru akan mengakomodir penataan ruang tahun 2024 hingga 2044.
Produk hukum tersebut mencakup kebijakan dan strategi penata ruang wilayah. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah Kabupaten, kawasan strategi Kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
‘’Perda ini juga mengatur perizinan dan menjadi pedoman dalam mengakomodir penataan ruang di Banyuwangi, peningkatan iklim investasi dan mendorong peningkatan perekonomian,’’ ungkap Yayan.
Untuk perlu diketahui, Perda ini telah disesuaikan dengan regulasi terbaru lainnya, seperti Perturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pelaksanaan dari PP 21 Tahun 2021 yaitu Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021dan Permen ATR Nomor 15 Tahun 2021. (*).