Dirwaster LPPKI Jabar Gelar Diskusi dan Buka Bersama

Diskusi dan Buka bersama yang digelar Dirwaste LPPKI Jabar
Diskusi dan Buka bersama yang digelar Dirwaste LPPKI Jabar

Filesatu.co.id, KARAWANG | LEMBAGA Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Jawa Barat melalui Direktorat Pengawasan Teritorial (Dirwaster) menggelar silaturahmi dan diskusi penanganan kasus perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

Kegiatan yang diwarnai dengan buka Bersama diikuti jajaran pengurus dan anggota LPPKI di beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Barat, bertempat di sekertariat perjoeangan LPPKI Karawang, Perumahan Griya Budiman Asri Desa Cibalongsari Klari, Minggu 17 Maret 2024 malam.

Bacaan Lainnya

Selain Pengurus dan Anggota LPPKI se Jawa Barat juga dihadiri Direktur pengawas teritorial LPPKI Jabar, Pantas Siregar, Sekjen LPPKI Jabar Yunedi Rame serta tim advokasi LPPKI Jabar Deva Siregar dan Putra Agustian.

Kepada awak media Sekjen LPPKI Jabar Yunedi Rame mengatakan, untuk mempererat silaturahmi dan koordinasi antar pengurus, di momen bulan Ramadhan 1445 H, kami mengadakan buka puasa bersama dan diisi dengan diskusi penanganan kasus konsumen yang selama ini dilakukan LPPKI.

“Selama ini sudah banyak perkara terkait pembelaan terhadap hak hak konsumen, terutama perkara konsumen dengan pihak perbankan, perusahaan pembiayaan dan perusahaan jasa lainnya,”ucapnya.

Ditambahkan, seusai amanat undang undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pihaknya menghimbau kepada ketua dan pengurus LPPKI Karawang untuk lebih intens terjun kemasyarakat untuk sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang hak hak konsumen dan membela konsumen yang dirugjkan dan terdzhalimi oleh perusahaan.

“Dirwaster LPPKI Jabar, selama ini terus mesosialisasikan penanganan hak perlindungan konsumen melalui media sosial facebook, instagram dan youtube di channel LPPKI Jabar, lalu untuk mendekatkan diri LPPKI dengan masyarakat, kami mendirikian pos bantuan hukum (Posbakum) LPPKI di setiap Kota/Kabupatan di Jabar,”ungkapnya.

Yunedi menegaskan, konsumen jangan ragu melapor ke LPPKI jika mengalami kerugian dan intimidasi dari pihak perusahaan.

“Kami membuka pintu selebar lebarnya selama 24 jam untuk melayani masyarakat atau konsumen,” tandasnya. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *